Barang bukti tindak pidana pengedaran obat berbahaya yang bersimbolkan Y/Yarindo saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta. |
Kabar Center
Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil menangkap seorang pria berinisial RF, juga dikenal sebagai Batang atau B, karena diduga melakukan Tindak pidana pengedaran obat berbahaya.
Tersangka diamankan setelah ditemukan mengedarkan pil putih dengan simbol Y/Yarindo.
Menurut Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Timbul Sasana Raharjo, petugas Satresnarkoba awalnya mengamankan seorang saksi berinisial JPS pada 3 Februari 2023 lalu. Saat melakukan penggeledahan, ditemukan lima butir pil Yarindo dalam satu plastik klip kecil.
Setelah diinterogasi, JPS mengaku membeli 100 butir pil Yarindo seharga Rp 250 ribu dari tersangka B pada 31 Januari 2023 pukul 18.30 WIB di Kelurahan Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, DIY.
Dengan informasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka pada 3 Februari 2023 pukul 22.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi satu kantong plastik klip besar yang berisikan 11 buah kantong plastik di dalamnya, masing-masing berisi 10 butir Yarindo.
Total keseluruhan pil Yarindo yang disita dari tersangka sebanyak 110 butir, bersama dengan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 450 ribu dan satu ponsel warna hitam.
Tersangka dijerat dengan pasal 196 atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan akan disidangkan lebih lanjut setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Timbul.
Liputan: Rivan Efendi
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini