Notification

×

Iklan

Iklan

Panitia Panwaslu Pangururan Buka Penerimaan PKD

Selasa, 17 Januari 2023 | 19:10 WIB Last Updated 2023-01-17T16:02:44Z
Ketua Panwaslu Kecamatan Pangururan Tetty Naibaho

Kabar Center

Penerimaan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk 25 Desa dan 3 Kelurahan di Kecamatan Pangururan telah dibuka sejak Sabtu (14/1/2023) lalu. Pendaftaran dan penerimaan berkas masih dapat dilakukan hingga Kamis (19/1/2023).

Demikian dikatakan Ketua Panwaslu Kecamatan Pangururan Tetty Naibaho kepada wartawan ketika ditemua di kantornya di Desa Sianting-anting, Pangururan Selasa (17/1/2023).

Diterangkan Tetty, rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu RI dengan nomor: 5/KP.01/K1/01/2023.

Rekutmen tersebut sebut dia, dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

"Saat ini tahapan rekrutmen PKD sudah mulai dilakukan. Mulai dari melakukan sosialisasi hingga penempelan pengumuman di kantor kelurahan desa se-Kecamatan Pangururan termasuk di media sosial," ungkapnya.

Dia menambahkan, memasuki hari keempat Pendaftaran PKD di Kecamatan Pangururan sudah ada 31 orang yang mendaftar diantaranya 15 orang laki-laki dan 16 orang perempuan. 

"Dalam setiap tahapan kita harus memperhatikan keterwakilan perempuan. Dan kita masih menunggu sampai hari terakhir. Jika tidak ada pendaftar dari desa kelurahan sesuai dua kali kebutuhan 1 PKD/desa kelurahan, kita akan perpanjang dari tanggal 24 hingga 26 Januari yang akan datang" ujar Tetty. 

Jika ada masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya, dia bilang bisa mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pangururan. 

Tetty menambahkan, syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi PKD diantaranya memenuhi administrasi seperti berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, berdomisili di Kecamatan Pangururan, minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Kemudian menyampaikan surat lamaran yang ditujukan ke Panwaslu Kecamatan Pangururan dengan pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar berlatar merah, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, fotocopy KTP, fotocopy Ijazah yang berlegalisir, daftar riwayat hidup dan membuat surat pernyataan.

“Formulir pendaftaran  disediakan dan tinggal di isi, pelamar bisa mengambil di kantor Panwaslu Kecamatan Pangururan. Pendaftaran ini gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun," pungkasnya. (*)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini