Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172) |
Kabar Center
Jakarta - Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (5/12/2022). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nikita terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umu (JPU).
Dalam sidang, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi Nikita Mirzani. Dengan begitu, perkara akan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi terlapor, yakni Dito Mahendra, pada sidang berikutnya.
"Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima. Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucap Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Serang, Senin (5/12/2022).
"Sidang yang akan datang hari Senin tanggal 12 desember 2022 dengan agenda sidang pembuktian dari penuntut umum, pemeriksaan saksi. Kepada penuntut umum untuk tetap menghadirkan terdakwa pada sidang yang sudah ditetapkan. Terdakwa kembali ke tahanan, tetap semangat ya. penasihat hukum tetap mendampingi terdakwa pada sidang yang akan datang," tambah Hakim.
Nikita Mirzani mengaku tidak kecewa ekespsinya dinyatakan ditolak. Ia seolah sudah mengetahui hal itu akan terjadi, dengan harapan bisa bertemu langsung dengan Dito Mahendra pada sidang berikutnya.
"Enggak (kecewa) dong, aku justru inginnya ini dilanjutin supaya bisa tatap muka langsung. Selama ini kan di awang-awang kan kayak angin. Dia cuma bisa meneror tapi enggak berhadapan langsung," ujar Nikita.
Nikita mengatakan, memang sudah menjadi harapannya untuk bisa bertemu langsung dengan Dito. Ia juga mengaku akan membongkar bagaimana kedekatan Dito dengan sejumlah oknum dalam persidangan nanti.
"Memang (ketemu) itu harapan aku. Jadi kalian bisa mendengarkan, menyaksikan apa-apa aja yang aku buka. Bagaimana kedekatan Mahendra dengan oknum-oknum di Serang, jadi kalian nanti bisa denger," kata ibu 3 anak tersebut.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani menilai alasan hakim menolak eksepsi Nikita, karena poin-poin di dalamnya sudah masuk dalam materi pokok perkara. Adapun terkait permohonan penangguhan penahanan Nikita, sementara ini majelis hakim belum mengabulkannya.
"(Penangguhan) bukan ditolak, tapi belum dikabulkan. Kalo eksepsi tadi banyak yang tidak dikabulkan karena masuk pokok perkara. Memang betul kita sudah membongkar keanehan-keanehan, tentang kerugian yang tidak masuk akal Rp 17,5 juta, juga lapornya tanggal sekian ruginya tanggal sekian. Itu memang sudah masuk pokok perkara, tapi biar itu jadi catatan majelis hakim," pungkas Fahmi Bachmid. (Lp6/kc7)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini