Kolase | Ilustrasi |
Ribuan karyawan twitter bakal di PHK dengan alasan perusahaan mengalami kerugian kurang lebih sebesar 4 juta dollar AS atau sekitar Rp 62,8 miliar (kurs Rp 15.700 per dollar AS) setiap hari.
Pernyataan itu dikatakan Elon Musk melalui akun Twitter @elonmusk, dikutip Minggu (6/11/2022).
Semua orang yang di keluar ditawari tiga bulan pesangon. "50 persen lebih banyak dari yang diwajibkan secara hukum," kata Elon.
Dilansir dari Fox Business, PHK karyawan tersebut dilakukan melalui email kepada 7.500 karyawan Twitter.
Kebijakan ini keluar saat Elon Musk menyelesaikan pembelian platform yang berbasis di California ini senilai 44 miliar dollar AS.
Menanggapi itu, karyawan Twitter yang di PHK kemudian melayangkan gugatan class action terhadap perusahaan di pengadilan federal San Fransisco.
Mereka berargumen keputusan PHK Twitter melanggar US Worker Adjustment and Retraining Notification (WARN) Act.
Dalam aturan itu tertulis, perusahaan yang memiliki 100 karyawan atau lebih wajib memberi tahu karyawannya tentang PHK massal 60 hari sebelumnya.
Penggugat yang diwakili pengacara Shannon Liss-Riordan meminta pengadilan untuk memerintah Twitter mematuhi WARN Act.
Para karyawan ini juga ingin pengadilan melarang Twitter untuk meminta karyawan menyerahkan hak mereka untuk mengajukan perkara.
"Kami mengajukan gugatan ini, dalam upaya untuk memastikan karyawan sadar bahwa mereka tidak boleh menandatangani hak mereka dan mereka memiliki jalan untuk mengejar hak mereka," tegas dia.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini