Ilustrasi |
KABARCENTER.com
Pemerintah Kabupaten Samosir membuka pendaftaran penerimaan calon aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Informasi tersebut dilihat media ini melalui pengumuman yang diterbitkan di situs resmi pemkab Samosir, Selasa (01/11).
Berikut persyaratan yang dikutip dari surat pengumuman Nomor 800/31 /BKPSDM/ X /2022 yang ditandatangani Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, tanggal 31 Oktober 2022.
Persyaratan Formasi PPPK Tenaga Kesehatan
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 20 (Dua Puluh) tahun dan setinggi-tingginya 57 (lima puluh tujuh) tahun, pada saat mendaftar online melalui https://sscasn.bkn.go.id;
3. Kategori Pelamar yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK tenaga kesehatan Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara;
b. Tenaga Kesehatan yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
c. Pelamar Wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) Tahun untuk jenjang terampil dan pertama;
2. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional wajib memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) Tahun untuk jenjang muda;
3. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional wajib memiliki pengalaman paling singkat 5 (lima) Tahun untuk jenjang madya;
d. Masa kerja pelamar sebagaimana pada huruf c dibuktikan dengan surat keterangan yang ditanda tangani oleh :
1. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
2. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Perangkat Daerah;
4.Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator.
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
6. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
8. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil atau PPPK (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
9. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari POLRI (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
11. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter RSUD dr. Hadrianus Sinaga Pangururan (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
12. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Dokter RSUD dr. Hadrianus Sinaga Pangururan (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
13. Melampirkan Sertifikat BAN-PT Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang program studinya terakreditasi minimal "C" oleh Badan Akreditasi Nasional Pergururan Tinggi (BAN-PT);
14. Memiliki ijazah dan transkrip nilai, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
15. Memiliki alamat email (surat elektronik) pribadi untuk dapat melakukan pendaftaran secara online;
16. Pelamar dari Penyandang Disabilitas harus melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat Disabilitasnya dari Rumah Sakit Umum Negeri/Pemerintah;
17. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
Untuk lebih lanjut silahkan download/ unduh pengumumuman tersebut di bawah ini.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini