Foto: Istimewa |
KABARCENTER.com
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Perwakilan Sumatra Utara kembali mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly serta Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut).
Sekretaris GNPK RI Sumut, Yulinar Lubis, Senin (17/10) mengatakan, pihaknya mempertanyakan pemberian asimilasi terhadap Akhmad Arjun Nasution (AAN) tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Yulinar menegaskan, seharusnya Kanwil Kemenkumham Sumut bisa berkoordinasi dengan Polda Sumut terkait perkara lain yang dilimpahkan kepada AAN yang merupakan tersangka PETI. Sehingga AAN dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Seharusnya AAN itu tidak mendapatkan asimilasi rumah sesuai dengan logika hukum. Karena dia masih ada laporan polisi atau perkara lain. Lapas atau kanwil harus berkoordinasi dengan Polda Sumut, jangan asal memberikan asimilasi saja," ungkapnya
Yulinar menyebut ada empat surat yang dikirimkan GNPK RI Sumut pada Kamis (13/10/2022) lalu. Keempat surat itu dikirimkan GNPK RI kepada empat institusi, Menteri Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut, DivPas Kanwil Kemenkumham Sumut dan Lapas Kelas IIB Panyabungan.
"Dalam surat itu kami lampirkan surat balasan dari Itwasda Polda Sumut. Dalam surat balasan tersebut jelas bahwa Irwasda menjelaskan bahwa AAN sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polda Sumut. Ini membuktikan bahwa AAN memiliki perkara lain yang belum ditindaklanjuti," sebutnya
Melihat itu, Yulinar pun berharap Menteri dapat memberikan balasan atau pandangan terkait balasan dari Itwasda Polda Sumut. Sehingga masyarakat, paham tentang proses hukum yang sedang dijalani oleh AAN.
"Kami masih menunggu balasan dari Menteri bukan proses pemberian asimilasinya yang kami saahkan. Hanya saja, kami ingin mempertanyakan perihal proses-proses pemberian asimilasi, karena ada masalah perkara lain," tegas Yulinar. (*)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini