Saad Ibrahim Almadi | medsos |
KABARCENTER.com
Riyadh - Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Saad Ibrahim Almadi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh pengadilan Arab Saudi karena cuitan Twitter yang mengkritik pemerintah. Almadi ditangkap otoritas Riyadh sejak November tahun lalu saat mengunjungi keluarganya di Saudi.
Seperti dilansir CNN dan Associated Press, Rabu (19/10/2022), Departemen Luar Negeri AS telah mengonfirmasi bahwa Almadi yang berusia 72 tahun itu kini ditahan oleh otoritas Saudi. Penahanan Almadi oleh otoritas Saudi pertama dilaporkan oleh media terkemuka AS, The Washington Post.
Tidak diketahui secara jelas dakwaan yang menjerat Almadi hingga dia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh pengadilan Saudi. Departemen Luar Negeri AS hanya menyebut bahwa Almadi diadili dan dihukum penjara karena cuitan-cuitan Twitter yang kritis terhadap pemerintah Saudi.
Belum ada pernyataan resmi dari otoritas maupun pejabat Saudi terkait kasus yang menjerat Almadi.
Keterangan putra Almadi, Ibrahim, menyebut ayahnya ditangkap sejak November tahun lalu saat mengunjungi keluarganya di Saudi dan dijatuhi hukuman penjara pada awal bulan ini. Almadi diketahui memiliki status kewarganegaraan ganda, yakni AS dan Saudi.
Dia merupakan seorang pensiunan manajer proyek yang tinggal di Florida, AS.
Dalam wawancara dengan penyiar berita CNN, Erin Burnett, dalam acara 'Outfront', Ibrahim melontarkan kritikan terhadap pemerintah Saudi atas penahanan ayahnya yang sudah lanjut usia (lansia). Ibrahim juga menegaskan bahwa ayahnya 'jauh dari seorang pembangkang'.
"Ayah saya seorang warga negara senior Amerika yang hanya ingin hidup bebas dan bahagia di Amerika Serikat di mana dia mendapatkan pendidikannya," tegas Ibrahim dalam pernyataannya.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini