Penertiban KJA di Danau Toba Kelurahan Siogungogung |
KABARCENTER.com
Tim terpadu yang terdiri Babinsa Ramil 03/Pangururan, Polres Samosir, Dinas Pertanian, Kejari Samosir, Kecamatan Pangururan dan Kelurahan Siogungogung melaksanakan penertiban KJA untuk tahap II di Perairan Danau Toba Kelurahan Siogungogung, Rabu (19/10).
"TNI mendukung penataan Keramba Jaring Apung karena tujuannya baik. Untuk menjaga kualitas air danau Toba juga penataan hidup masyarakat yang layak," kata Danramil 03/Pangururan Kapt. Inf. Donald Panjaitan melalui Sertu T. Sihotang.
Sebelumnya, Plt Kadis Ketapang dan Pertanian Samosir Dr. Tumiur Gultom melalui Kabid Perikanan Kabupaten samosir Rosdiana Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan, warga pemilik keramba juga setuju dan mau bekerjasama terkait penertiban keramba milik mereka.
"Semua tim ada di sini. Kepada pemilik keramba juga akan diberikan kompensasi sebagai pengganti KJA yang ditertibkan," kata Rosdiana.
Rapat Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di Aula Kantor Bupati Samosir beberapa waktu lalu menyebut, sebanyak 775 petakan Keramba Jaring Apung (KJA) di Kabupaten Samosir akan ditertibkan tahun ini.
Penjabat Sekdakab Samosir Hotraja Sitanggang mengatakan, Penataan dan penertiban KJA 2022 merupakan lanjutan penataan tahun 2021 lalu untuk mendukung tata ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya dan harus rampung tahun 2023.
Sesuai SK Gubsu nomor 188.44/231/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi Keramba Jaring Apung di Danau Toba, jumlah keramba jaring apung yang layak di Kabupaten Samosir sebanyak 548 petak dan akan ditata sesuai zonase.
"Penertiban tahun ini akan dilaksanakan dalam 4 tahap. Tahap I akan dilaksanakan bulan Mei, sebanyak 256 petakan sudah didata dan siap untuk ditertibkan," ungkapnya.
Untuk mempercepat penertiban, Hotraja menekankan peran seluruh tim terpadu penertiban KJA, untuk turun langsung kelapangan pada saat penertiban dibantu kepala desa, lurah dan camat.
Tahun 2021 sudah ditertibkan sebanyak 491 petakan, dan telah diberikan kompesasi 468 petak kepada pemilik, 23 petakan kembali akan dibayarkan tahun ini. Tahun 2022 target 775 petak dan tahun 2023 sebanyak 982 petak.
Penertiban Tahap I akan dilaksanakan di Kecamatan Pangururan (177 petak), Harian (2 petak), Simanindo (53 petak) dan Kecamatan Palipi 24 petak. (Kc6)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini