Notification

×

Iklan

Iklan

Bentrok Ormas di Mampang, 44 Orang Ditahan, Kombes Hengki: Premanisme Tidak Boleh Terjadi

Selasa, 18 Oktober 2022 | 21:31 WIB Last Updated 2022-10-18T14:31:02Z
Ilustrasi

KABARCENTER.com

Jakarta - Polisi menetapkan tersangka terkait bentrok ormas di Mampang Prapatan, tepatnya di sebuah tanah lapang di Jalan Terusan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sebanyak 44 orang yang dijadikan tersangka dari kedua kelompok.

"Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak," sebut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (18/10/2022).

Hengki mengatakan ke-44 tersangka tersebut dilakukan penahanan malam ini. "Ditahan semua," kata Hengki.

Para tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka atau pemukulan dan perusakan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP.

"Ancaman maksimal 5,6 bulan," ujar Hengki.

Hengki menegaskan kasus bentrokan antar-ormas ini tidak boleh terjadi lagi. Ia juga mengingatkan aksi premanisme tidak boleh ada di DKI Jakarta.

"Premanisme tidak boleh terjadi di Jakarta," tuturnya.

Hengki menambahkan penindakan tegas ini menjadi peringatan bagi para pelaku premanisme sekaligus sebagai upaya memberikan efek jera.

"Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas," katanya.

Bentrokan terjadi pada Senin (17/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Tiga orang terluka dan sebuah kafe di lokasi dirusak massa bentrok.

Hengki menyebutkan bentrok ormas tersebut dipicu masalah sengketa lahan.

Di mana diawali adanya konflik ataupun penguasaan lahan dari dua kelompok ini," tuturnya. (dtc/kc7)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini