Notification

×

Iklan

Iklan

Tentang Tuntutan Kelompok 80, Tomas Sergai H. Bahrun Abbas Berharap Gubsu Bantu Masyarakat

Jumat, 02 September 2022 | 09:01 WIB Last Updated 2022-09-02T02:01:13Z

KABARCENTER.com

Mengenai tuntutan masyarakat petani yang tergabung dalam Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) tentang pengembalian lahan seluas 320 Hektar yang berada di dalam Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Deli Minatirta Karya (DMK) berlokasi di Dusun II Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, yang sudah 29 tahun diperjuangkan hingga kini belum dikembalikan, menurut Tokoh Masyarakat (Tomas) Kabupaten Sergai H. Bahrum Abbas, Kamis (1/9/2022) berharap Gubernur Sumatera Utara turun tangan membantu penyelesaian yang dihadapi oleh masyarakat petani di Sergai.

Ia menyakini Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mampu menyelesaikan masalah ini dengan memanggil semua pihak, terutama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara, Pihak berkompeten di Pemkab Sergai, Kepala BPN Sergai, Direktur PT. DMK Usiyanto dan perwakilan Kelompok 80 untuk didudukkan bersama mencari solusi untuk penyelesaiannya.

Konon lagi kata Bahrum Abbas, HGU PT.DMK seluas 499,2 Ha, dengan Sertifikat No.1 tahun 1992 sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

"Ya, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu yang menyangkut tuntutan masyarakat petani kelompok 80 sehingga tidak berlarut-larut, kasihan masyarakat. Apalagi Presiden Jokowi secara tegas meminta Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto agar segera selesaikan semua masalah tanah dan sikat habis jika ada Mafia tanah," ujar Bahrum.

Usut Tuntas

Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai M. Nur secara tegas meminta kepada semua pihak penegak hukum khususnya Polda Sumatera Utara (Poldasu) dan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk tidak segan-segan melakukan pengusutan terhadap dugaan pelanggaran yang telah terjadi selama HGU PT. DMK belum berakhir dan telah berakhir seperti ahli fungsi lahan yang dilakukan oleh PT. DMK dari Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit yang diperkirakan perubahan itu dilakukan dari tahun 2003 yang lalu. 

Selain itu, Polisi dan Jaksa juga diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap pajak yang menjadi tanggungjawab PT.DMK. 

"Masyarakat Sergai sangat mendukung kinerja Polisi dan Jaksa dalam mengusut pelanggaran yang diduga banyak terjadi di Eks HGU PT.DMK. Oleh karena itu jangan ragu dan takut untuk mengusutnya," pungkas M.Nur. 

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini