KABARCENTER.com
SERGAI – Sedih benar nasib yang dialami oleh masyarakat petani yang tergabung dalam Kelompok 80 (Plasma 80). Pasalnya, dari sejak terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) PT. Deli Minatirta Karya (DMK) tahun 1992 hingga kini terus memperjuangkan lahan agar dikembalikan seluas 320 Ha, dimana yang saat ini sudah menjadi Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. DMK yang luasnya 499,2 Ha, sesuai Sertifikat Nomor 1 tahun 1992. Perli diketahui, HGU itu telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Namun menurut data yang ada kata Ketua Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 Zuhari didampingi Sekretaris Aripin, SPd, Kamis (8/9/2022), dari jumlah 80 Ketua Kelompok baru dipanjar ganti rugi sebanyak 28 plasma dengan masing-masing menerima uang senilai Rp.16 juta dan 52 plasma lagi belum ada menerima biaya ganti rugi lahan dari PT.DMK yang sudah dipergunakan sejak tahun 1992 hingga tahun 2017.
Sebagaimana tertulis dalam data bahwa Zainaluddin salah satu ahli waris dari Almarhum Jalaluddin yang merupakan Ketua Kelompok 008 berdomisili di Desa Bagan Kuala Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) telah menerima uang panjar ganti rugi sebesar Rp.16 juta pada tanggal 17 Desember 2007.
Almarhum Jalaluddin memiliki 9 anggota, 1. Mhd. Kosim, 2. Dahlan Amin, 3. Dahlan Amin, 4. Kawal. 5. Saibun, 6. Deraman, 7. Bukhri, 8. Mukhtar, 9. Hasanuddin Mela.
"Namun penerimaan uang ganti rugi itu tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Zainaluddin pada tanggal 10 Januari 2008 dan telah Waarmerking (didaftarkan) pada Akte Notaris Nurlinda Simanjorang dengan Nomor 02/W/Not.DS/V/2011, pada tanggal 20 Mei 2011," ungkap Zuhari.
Ia berharap Pemerintah Pusat, Provinsi Sumut dan Pemerintah Kabupaten Sergai dapat tergugah hatinya dan merasa terpanggil untuk membantu penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat petani yang tergabung dalam Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin yang sudah berjuang selama 29 tahun.ucap Zuhari lagi. (*/Kc1)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini