Screeshot portal pendaftaran dan pendataan Tenaga Honorer non ASN |
KABARCENTER.com
Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini melakukan pendataan tenaga honorer dan/atau tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Pendataan tenaga honorer dan tenaga non ASN akan berlangsung hingga 31 Oktober mendatang.
Proses pendataan dapat langsung dilakukan tenaga honorer yang bersangkutan melalui https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Namun sebelum mendaftar dan membuat akun, terlebih dahulu data Anda telah didaftarkan oleh admin atau operator instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN.
Perlu diketahui, pegawai tenaga non ASN adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah dan prosesnya dilakukan secara online.
Syarat dan dokumen pendataan tenaga non ASN 2022
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses pendataan tenaga honorer atau non ASN, yaitu:
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Kemudian, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN tahun 2022 sebagai berikut:
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu keluarga
- Ijazah
- Pas foto
- Swafoto atau selfie
- Surat keputusan (SK) jabatan
- Bukti pembayaran gaji
Cara membuat akun pendataan tenaga honorer 2022
Proses pembuatan akun pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN ini dilakukan melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, dengan cara sebagai berikut:
1. Setelah mengakses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, buat akun pendataan tenaga non ASN dengan klik tombol “Buat Akun”.
2. Lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi. Tenaga non ASN diminta untuk mengisi informasi pribadi, dari nomor KTP, nomor kartu keluarga, nomor handphone hingga kode captcha.
3. Jika semua isian tersebut telah dilengkapi, klik “Lanjutkan”. Isikan kembali sejumlah data yang dibutuhkan, buat password untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN.
4. Unggah scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan. Setelah mengisi seluruh data dan mengunggah file, isi kode captcha dan klik lanjutkan.
5. Lakukan pengecekan ulang data yang telah dimasukkan, jika data telah benar klik “Proses Pembuatan Akun” sedangkan perbaikan data dapat dilakukan dengan klik “Kembali”.
Harus diingat, pastikan semua data telah sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, sebab setelah pembuatan akun diproses, data sudah tidak bisa diubah.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini