Rapat Validasi Penerima BLT BBM di Kantor Desa Panampangan |
KABARCENTER.com
Bintara Pembina Desa (Babinsa) Ramil 03/Pangururan mengikuti Rapat Validasi Penerima BLT BBM di Kantor Desa Panampangan Kecamatan Pangururan, Kamis (22/09).
"Bantuan ini diberikan kepada warga kurang mampu yang terdampak atas kenaikan BBM," kata Danramil 03/Pangururan Kapt. Inf. Donald Panjaitan melalui Babinsa Kopda Heru Pratama.
Bantuan pemerintah ini lanjut Heru, harus tepat sasaran. "TNI-Polri melalui babinsa dan bhabinkamtibmas ikut serta mengawasi dan mendata warga agar penyalurannya tepat sasaran," kata Heru Pratama.
Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Desa Panampangan, BPD Panampangan, Perwakilan dari kecamatan Pangururan, Tokoh Masyarakat Desa Panampangan dan Perangkat Desa.
BLT BBM untuk Warga Kurang Mampu diberikan kepada 20,65 juta penerima di seluruh Indonesia. Nilai BLT BBM untuk warga kurang mampu ini sebesar Rp 600 ribu.
Melansir dari akun Instagram resmi milik Kementerian Sosial RI, indeks bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 150.000 per orang per bulan selama 4 bulan, periode September hingga Desember 2022.
Penyaluran bantuan ini akan dilakukan dua tahap, dengan setiap tahap disalurkan senilai Rp 300.000 per orang. Meski demikian, hanya masyarakat yang memenuhi syarat lah yang berhak untuk menerima BLT BBM senilai Rp 600 ribu ini.
Syarat Penerima BLT BBM:
1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos.
4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini