KABARCENTER.com
Pihak Kejaksaan Negeri Samosir melaksanakan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari di Kelurahan Pintusona Kecamatan Pangururan, Selasa (02/08).
Kepala Seksi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon kepada wartawan menyebut, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 37 Perkara mulai periode Agustus 2021 hingga Agustus 2022.
"13 perkara narkotika yaitu 673,35 gram ganja dan sabu-sabu, 9 perkara barang bukti handphone, 6 perkara senjata tajam yaitu parang bengkok dan mesin rumput, 9 perkara barang bukti lainnya seperti perjudian dan zina," ungkapnya.
Sebelumnya, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 03/Pangururan ikut menghadiri pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kantor Kejari Samosir, Selasa (02/08).
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kajari Kabupaten Samosir, Kapolrea Samosir yang di wakili Wakapolres Samosir, Kalapas Kelas 3 Pangururan dan Dinkes Kabupaten Samosir.
"Kegiatan itu mengenai pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana yang telah diputuskan di pengadilan dan telah berkekuatan hukum atau inkrah," kata Kapt. Inf. Donald Panjaitan melalui Babinsa Serda T. Sitinjak.
Disebutkan, ada 3 jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu barang bukti narkotika, perjudian dan barang bukti tindak pidana orang dan harta benda (Ohada). (Kc7)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini