Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Sebut Sedang Tindak Lanjuti Data Ganda dari Sipol

Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:29 WIB Last Updated 2022-08-23T05:29:08Z
Ilustrasi

KABARCENTER.com

Jakarta - Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik mengatakan saat ini KPU Kabupaten/Kota sedang menindaklanjuti temuan data ganda dari Sipol. 

Hal itu menindaklanjuti adanya laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menyebut Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak bisa mendeteksi data ganda. 

"KPU telah menurunkan data ganda yang akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota," kata Idham melansir detik.com, Selasa (23/8/2022).

Sipol adalah sistem KPU yang digunakan oleh partai politik untuk memasukkan data sebagai persyaratan peserta pemilu.

Hingga saat ini KPU Kabupaten/Kota masih menindaklanjuti temuan data ganda tersebut.

"Iya kan sesuai PKPU kami di lampiran satu, PKPU 4 tahun 2022 lampiran satu maupun pada KPU RI Nomor 260 tahun 2022," katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut bahwa sistem informasi partai politik (sipol) tidak bisa mendeteksi data ganda.

"Sipol tidak mendeteksi kegandaan (data)," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

Bagja lantas mengambil contoh kasus seseorang yang terdaftar di lima partai politik. Dia mengatakan hal itu tidak bisa terdeteksi di sistem sipol.

"Misalnya ada orang terdaftar di lima parpol di satu NIK, nah itu tidak bisa dideteksi. Ya nggak tau (penyebabnya), coba tanya KPU kan yang buat sistem KPU," katanya.

"Karena di kami itu, kami kan hanya dikasih waktu 15 menit dan nggak boleh kemudian melototin layar itu," sambung Bagja. (dtc/kc6)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini