Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal M. Ridwan Lubis |
KABARCENTER.com
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal M. Ridwan Lubis S.Pd, tegaskan tak ada unsur pemerasan dalam kasus pemukulan dan pengeroyokan yang menimpa wartawan di Madina, Jeffry Barata Lubis.
Menurut Ridwan, apa yang dialami oleh korban ini merupakan murni peristiwa upaya pembungkaman terhadap kritik dan sosial kontrol wartawan oleh para terdakwa yang disuruh oleh seseorang. Sehingga terjadinya aksi penganiayaan terhadap korban.
"Jika kita lihat perkara ini secara lengkap. Penganiayaan itu terjadi karena korban memberitakan dugaan mengendapnya kasus PETI yang telah ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut pada tahun 2020 lalu. Dan kini, akibat sorotan tersebut, kasusnya berlanjut dan sedang dalam proses persidangan di PN Madina," katanya kepada wartawan di kantor PWI Madina, Rabu (03/08/2022) sore.
Menurut Ridwan, ia menilai tidak ada unsur pemerasan dalam peristiwa tersebut, apalagi setelah di lakukan investigasi internal dan setelah mendengarkan langsung kesaksian salah satu saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa saat persidangan.
Ridwan juga berharap tidak ada pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan dalam peristiwa ini. Dia mencontohkan, ada beberapa pihak yang mendatanginya dan berusaha membuat opini agar masyarakat mengira peristiwa penganiayaan itu ada unsur pemerasan.
Ridwan bahkan sangat menyayangkan sikap dari Pengacara terdakwa yang dulunya merupakan pengacara korban yang dimintai PWI Sumut untuk membela korban.
"Pengacara terdakwa menemui saya bersama dengan seorang wartawan dari salah satu media di Medan. Wartawan itu menanyakan kepada saya terkait unsur pemerasan. Saya tegaskan tidak ada unsur pemerasan dalam hal ini. Bahkan, jika mau diulas dalam peristiwa ini yang ada itu adalah unsur upaya penyuapan," katanya kesal.
Ridwan menuturkan, sejak persidangan pertama hingga sidang pembelaan digelar, dirinya bersama rekan-rekan wartawan di Madina terus mengawal dan mengikuti persidangan. Jika ada unsur pemerasan yang dilakukan korban, mengapa terdakwa tidak melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Jika ada unsur pemerasan, kenapa tidak melapor. Negara kita ini negara hukum. Bahkan pengakuan saksi Alhasan juga jelas, dia mengatakan korban tidak ada menyebutkan sejumlah angka. Saya dengar sendiri, karena saya hadir ketika saksi Alhasan memberikan kesaksiannya," ungkapnya. (*)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini