KABARCENTER.com
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Pangururan AKP Marlen Sitanggang mengimbau masyarakat di wilayahnya untuk ikut berpartisipasi dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Imbauan itu disampaikannya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (01/08).
AKP Marlen bersama personel dan masyarakat setempat membentangkan spanduk "Stop Membakar Hutan dan Lahan" di Dusun II, Kelurahan Siogungogung Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
"Bila dilanggar maka, ancaman hukuman, 15 tahun penjara dan denda 10 miliar. Hukuman itu sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ungkap Marlen.
Pihaknya kata dia, melakukan patroli karena belakangan di wilayah Pangururan khususnya kawasan hutan kerap terjadi kebakaran.
"Kondisi kemarau saat ini berpotensi rawan karhutla. Untuk itu personel Polsek Pangururan turun langsung untuk mengimbau dan bersosialisasi secara langsung kepada warga mengenai bahaya karhutla," katanya.
"Karena jelas, jika itu bisa membahayakan keselamatan orang lain dan menimbulkan kerugian, serta bisa merusak lingkungan bahkan menyebabkan timbulnya bencana, dapat dihukum menurut undang undang yang berlaku di Indonesia," tambahnya.
Aksi yang dilakukan Kapolsek Pangururan mendapat dukungan dari warga Siogungogung. Warga juga akan segera melaporkan bila ada yang melakukan pembakaran secara sengaja.
"Akan kita beri informasi apabila ada yang dengan sengaja melakukan pembakaran. Kami akan segera melaporkan," ungkap seorang warga setempat.
Personel yang ikut mendampingi Kapolsek dalam kegiatan tersebut, Kanit Reskrim Aiptu Awalludin, Kanit Patroli Bripka M .T Tindaon, Kanit Binmas Bripka Inmas Wijayanto, Brigadir Rudianto Lumban Raja dan Brigadir Frans H Manurung, S.H.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini