Notification

×

Iklan

Iklan

Ferdy Sambo Mohon Doa Kepulihan Istrinya

Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:31 WIB Last Updated 2022-08-04T04:31:25Z
Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).

KABARCENTER.com

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menyinggung perbuatan Brigadir J ke istrinya, Putri Chandrawathi atau Putri Sambo. Sambo juga mengklaim istrinya mengalami trauma.

Hal itu disampaikan Ferdy Sambo ketika hadir memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus penembakan Brigadir J di Bareskrim Polri usai Bharada E jadi tersangka.

Sambo kemudian meminta doa agar masyarakat dapat mendoakan kepulihan istri dan anak-anaknya buntut kasus tewasnya Brigadir J di kediamannya pada Jumat (8/7) lalu. Hal itu disampaikan Sambo ketika memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).

"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini, sekian dan terima kasih," jelasnya kepada wartawan.

Sambo pun meminta masyarakat tak memberikan asumsi atau persepsi sehingga membuat simpang siur peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinasnya.

"Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi persepsi yang sebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah saya. Saya mohon doa," ujarnya.

Selain itu, Sambo juga meminta maaf terkait insiden penembakan di rumah dinasnya kepada institusi Polri. Ia juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J. Namun, hal itu terlepas dari tindakan Brigadir J kepada istrinya.

"Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua. Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya," ujarnya.

Sebelumnya, Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri. (CNN/KC6)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini