Pemusnahan barang bukti | dok. TNI |
KABARCENTER.com
Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 03/Pangururan ikut menghadiri pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kantor Kejari Samosir, Selasa (02/08).
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kajari Kabupaten Samosir, Kapolrea Samosir yang di wakili Wakapolres Samosir, Kalapas Kelas 3 Pangururan dan Dinkes Kabupaten Samosir.
"Kegiatan itu mengenai pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana yang telah diputuskan di pengadilan dan telah berkekuatan hukum atau inkrah," kata Kapt. Inf. Donald Panjaitan melalui Babinsa Serda T. Sitinjak.
Disebutkan, ada 3 jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu barang bukti narkotika, perjudian dan barang bukti tindak pidana orang dan harta benda (Ohada).
Sementara, pihak Kejari Samosir melalui Kasi Intel Tulus Tampubolon yang dikonfirmasi wartawan belum bisa memberikan keterangan perihal pemusnahan barang bukti tersebut.
"Aku, aku belum dapat data. Aku di lapangan," pungkas Tulus.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini