KABARCENTER.com
Bintara Pembina Desa (Babinsa) Ramil 03 Pangururan ikut serta bersama tim dari Pemkab Samosir melakukan pengukuran dan menertibkan Keramba Jaring Apung (KJA) milik warga untuk tahap II, Selasa (30/08).
"Kegiatan penertiban hari ini dilaksanakan di perairan danau toba wilayah Desa Saitnihuta," kata Danramil 03/Pangururan Kapt. Inf. Donald Panjaitan melalui Babinsa Serda T. Sitinjak bersama Kopda H Kudadiri.
Penertiban KJA itu juga diikuti Kadis Pertanian, Kabid Perikanan serta anggota, Kasi Trantib Kecamatan Pangururan serta anggota, Pemilik KJA/KJT, Binsar Situmorang perwakilan Pemrovsu, Personel Polres Samosir dan Kepala Desa Saitnihuta.
Sebelumnya, Penertiban KJA dilakukan Forkopimda Kabupaten Samosir yang tergabung diantaranya Pemkab, TNI/ Polri dan Kejaksaan.
Dalam penertiban tahap II, tim gabungan diminta berkoordinasi dengan baik. Memberikan pengumuman kepada pemilik KJA/KJT untuk mengosongkan petakan, sehingga penertiban berjalan dengan baik. Kendala di lapangan akan diproses secara bersama-sama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pj. Sekdakab Samosir meminta seluruh tim untuk saling menguatkan, saling support guna mendukung program nasional dan mewujudkan Danau Toba yang bersih.
Ditekankan, Camat, Kepala Desa dan Lurah yang memiliki areal penertiban untuk aktif melakukan monitoring dan pengawasan, sehingga tidak ada lagi petakan yang baru setelah penertiban.
"Dengan dukungan ini, Penertiban KJA di Kabupaten Samosir akan berjalan cepat dan maksimal di tahap II dan tahap selanjutnya, sehingga pada tahun 2023, penertiban KJA akan selesai," pungkas Pj. Sekdakab Samosir, Hotraja Sitanggang saat rapat persiapan penertiban tahap dua sekaligus evaluasi penertiban tahap pertama di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (28/07) lalu.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini