Barang bukti yang diamankan pihak Polres Padangsidempuan | IST |
KABARCENTER.com
P.Sidempuan - Polres Padangsidempuan terus menunjukkan Komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba. Hal itu terbukti di berbagai Pengungkapan yang sudah dilakukan dimasa kepemipinan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK menjadi Kapolres Padangsidempuan
Seperti yang di lakukan Timsus Unit 5 Polres Padangsidempuan pada hari Sabtu (23/07/2022) siang sampai dengan hari Minggu (24/07/2022) sekira pukul 04.35 wib kembali berhasil membongkar kawanan Jaringan Narkoba antar Kabupaten di Kota Padangsidempuan
"Lalu, Timsus melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan AH Nasution (Jalan Baru By Pass) Kota Padangsidempuan," jelas AKP Suhairi
Timsus berhasil membekuk seorang terduga pengedar narkotika inisial, RNB alias Kapang alias Boy (46).
Selain membekuk warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Padangsidimpuan itu, kata AKP Suhairi, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 1,5 gram.
Selanjutnya, BT mengutus orang suruhannya ke Kota Padangsidimpuan untuk mengantar narkoba yang dipesan Timsus. Alhasil, pada Minggu (24/7/2022) subuh, Timsus berhasil membekuk orang suruhan BT yang berinisial SS (57), warga Sigambal, Kabupaten Labuhan Batu.
"Tersangka (SS) diamankan di depan salah satu masjid di Jalan Raja Inal Siregar Kota Padangsidempuan," sambung AKP Suhairi.
Dari tangan SS, Timsus menyita barang bukti berupa sebungkus plastik transparan diduga berisi sabu dengan berat sekitar 20,57 Gram beserta satu unit telepon seluler dan uang tunai senilai Rp350 ribu.
"Kini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Katimsus Unit V Polres Padangsidempuan.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini