Jaksa Penuntun Umum (JPU), Riamor Bangun, SH. |
KABARCENTER.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) menggelar sidang perdana kasus Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) dengan terdakwa Akhmad arjun Nasution, Kamis (02/06/2022).
Sidang yang digelar secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, dipimpin oleh Ketua PN Madina, Arief Yudiarto, SH dengan anggota Norman Juntua, SH, Ida Hasibuan, SH, Jaksa Penuntun Umum (JPU), Riamor Bangun, SH.
Dari pantauan wartawan, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak ada melakukan bantahan atas dakwaan yang dibacakan JPU. Kemudian usai JPU selesai membacakan dakwaan, hakim lalu menunda sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada hari kamis (09/06/2022) mendatang.
"Sidang ini kita tunda Minggu depan. Saya harap jaksa nantinya bisa untuk menghadirkan para saksi dalam kasus ini," ujarnya.
Diketahui AAN adalah terdakwa kasus PETI yang ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sejak Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 September 2020 lalu, dalam berkas perkara Nomor: BP/70/IX/2020/DITRESKRIMSUS.
Saat itu, penyidik menetapkan terdakwa AAN dengan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Pasal 109 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pasca tertangkapnya kembali, dalam dakwaan ini Pasal 158 itu berubah menjadi Pasal 161.
Kasi Pidum Kejari Madina, Riamor Bangun, SH yang menjadi JPU dalam sidang PETI dengan terdakwa AAN usai sidang ketika dikonfirmasi wartawan terkait adanya perubahan pasal yang dikenakan terhadap terdakwa mengatakan agar konfirmasi ke Kejatisu.
"Kami pada dasarnya hanya menerima tahap II. Atas dasar tahap II itulah kami mengajukan dakwaan ke persidangan hari ini," ungkapnya.
Nah terkait bagaimana perkembangan selanjutnya, saat adanya keterangan dari saksi-saksi nanti, pihaknya akan melakukan pendalaman lagi dengan mensinkronkan antara keterangan saksi, barang bukti dan pasal yang disangkakan kepada terdakwa.
"Hakim memutuskan berdasarkan dakwaan, tapi nanti berdasarkan fakta dan keterangan saksi, kita lihat apa yang muncul, karena ini kan ada yang I dan II," kata mantan Kasi Pidsus Padang Lawas Utara (Paluta) ini.
Sebelumnya, dalam kasus PETI dengan terdakwa AAN warga Desa Muarasoma Kecamatan Batang Natal ini, saat Penyidik Ditreskrimsus Poldasu melakukan tahap II ke Kejatisu hanya menyerahkan 4 lembar karpet dan 1 unit excavator yang tidak dapat di serahkan wujud unitnya dengan catatan telah masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) sebagai barang bukti. (Kc6/*)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini