Ketua Depidar Wira Karya Indonesia (WKI) Sumatera Utara Edison Tamba. |
KABARCENTER.com
Kasus pencurian tiga tandan sawit milik kebun unit Laras PTPN 4 yang dilakukan Iriadi alias Ayeb, warga Nafiri Gading Jaya Kecamatan Gunung Navigasi Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut menarik perhatian sejumlah elemen masyarakat dan kepemudaan di Sumatra Utara.
Pasalnya, aksi pencurian yang dilakukan Iriadi seorang duda yang memiliki tanggungan 3 orang anak ini, terpaksa dilakukannya karena faktor keadaan ekonominya yang sangat terpuruk, sehingga layak mendapat restorative justice dari aparat penegak hukum.
"Kita sangat apreasiasi saat ini, aparat penegak hukum sedang gencar melakukan Restorative Justice terhadap sejumlah perkara yang didasar faktor perekonomian. Harapannya, dalam persoalan yang dialami Iriadi secara kemanusian layak didapatkan pelaku," kata Ketua Depidar Wira Karya Indonesia (WKI) Sumatra Utara Edison Tamba.
Dipaparkan Edison Tamba, sesuai pengakuan pelaku Iriadi kepada pengurus Depicab WKI Kabupaten Simalungun, Iriadi mengakui dan menyesali perbuatan yang melanggar hukum itu menjadi pilihan terakhir dilakukannya, karena tidak ingin melihat mental anaknya semakin terjatuh pasca memasuki hari lebaran.
"Pasca peralihan masa pandemi, seluruh keadaan perekonomian masyarakat begitu terjatuh. Kita sangat paham, roda perekonomian belum begitu berjalan normal. Apalagi Iriadi menjadi sosok ayah dan ibu bagi 3 anaknya, merupakan hal yang sangat layak kita bantu," imbuh Edison Tamba atau akrab disapa Edoy.
Tak hanya itu, lanjut Edoy menceritakan, Ayeb yang kini ditahan di Polres Simalungun, harus terpisah dengan 3 anak-anaknya, yang dua diantaranya masih kecil.
Iriadi alias Ayeb yang berfikir dengan sedikit uang dari tiga tandan sawit tersebut, setidaknya bisa mengurangi kesedihan anak-anaknya sembari menunggu Iriadi mendapat pekerjaan yg layak.
"Saat ini, anak-anak pelaku berharap, adanya pemberian maaf dari pihak PTPN 4 beserta aparat kepolisian yang menahan orangtuanya. Dan jika proses hukum berlanjut, kiranya solusi Restorative Justice yang dapat diberikan kepada pelaku sesuai kebijaksanaan yang diberikan Bapak Jaksa Agung ST Burhanudin dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas Edoy.
Informasi sebelumnya, Kasus pencurian dengan terduga Ayeb saat ini ditangani pihak Polres Simalungun. Barang bukti tiga TBS sawit seberat 85kg telah diserahkan ke PTPN IV.
Ditempat terpisah, diketahui Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 313 perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif hingga Oktober 2021.
Penerapan mekanisme Restorative justice yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam sejumlah perkara menuai apresiasi dari sejumlah elemen masyarakat.
Penerapan Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban, suatu kebijakan serta kebijaksanaan Jaksa Agung yang kerap melihat, ketika keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini