KABARCENTER.com
Danramil 03/Pangururan Kapt. Inf. Donald Panjaitan yang mewakili Dandim 0210 TU ikut menghadiri Rapat Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) Tahun 2022, di Aula Kantor Bupati Samosir, Senin (23/05).
Rapat tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Samosir Sorta Ertaty Siahaan, Pj Sekda Samosir Hot Raja Sitanggang, Kapolres Samosir yang diwakili Ipda. Fazri Lubis, Kejari Samosir, Camat se Kabupaten Samosir, Danramil se Samosir dan dari Dinas Pertanian selaku pelaksana kegiatan.
"Menurut laporan, dari kegiatan Tahun Anggaran 2021 lalu, tim penertiban KJA telah menertibkan 491 petak KJA, dan sudah dibayarkan ganti rugi," kata Danramil 03 Pangururan Kapt. Inf. Donald Panjaitan.
Tahun ini (2022-red) akan dilaksanakan kembali penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba Kabupaten Samosir. "Rencananya akan dilaksanakan penertiban sebanyak 755 petak yang tersebar di seluruh kecamatan," ungkap Donald.
Sebelumnya, Tim Fasilitasi Penataan Keramba Jaring Apung Perairan Danau Toba di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir telah dibentuk melalui Keputusan Bupati Samosir Nomor 208 Tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 29 September 2018.
Keputusan itu terbentuk didasari pertimbangan dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya, sehingga perlu dilakukan penataan.
Dalam keputusan tersebut tim mempunyai tugas Melakukan sosialisasi tentang penataan Keramba Jaring Apung di perairan Danau Toba Kabupaten Samosir, Melakukan Penataan Keramba Jaring Apung di Perairan Danau Toba Kabupaten Samosir dan Melakukan penertiban Keramba Jaring Apung berdasarkan hasil sosialisasi dan penataan di Perairan Danau Toba Kabupaten Samosir. (Kc6).
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini