KABARCENTER.com
Berdasarkan Amanat Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja disebutkan bahwa Instansi Daerah wajib melaksanakan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja apabila dilakukan penataan organisasi perangkat daerah untuk mengetahui jumlah kebutuhan ASN dan untuk berkontribusi dalam pencapaian target sasaran yang telah ditetapkan di masing-masing Perangkat Daerah.
“Melalui Penataan Perangkat Daerah ini, akan diperoleh perangkat daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi serta pelaksanaan reformasi birokrasi yang berjalan dengan baik” kata Wabup Samosir Drs. Martua Sitanggang saat membuka secara resmi Bimbingan Tekhnis Penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK), dan Evaluasi Jabatan (EVJAB) di lingkungan Kabupaten Samosir yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Samosir, Senin (18/4).
Martua menambahkan, perlu peningkatan kapasitas SDM dengan pengembangan yang memiliki orientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif untuk pencapian terget 10 program unggulan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
“perlu sinergisitas dan kolaborasi antar Perangkat Daerah serta antar pegawai dan mengesampingkan egosektoral guna mewujudkan 10 program unggulan agar terwujud visi dan misi masyarakat Kabupaten Samosir yang sejahtera dan bermartabat secara ekonomi, kesehatan dan pendidikan," ujar Wabup.
Adapun Narasumber dalam Pelaksanaan Bimtek Ediy Rofiq, MM Pejabat dari Biro Organisasi dan tetalaksana Kementerian dalam Negeri RI, Bimtek berlangsung selama dua hari yang diikuti oleh seluruh Pejabat yang membidangi kepegawaian. (Rel)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini