Ilustrasi pelaksanaan tes CPNS dikawal oleh petugas | net |
KABARCENTER.com
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan 30 tersangka dari 10 titik tempat kejadian perkara (TKP) dari kasus kecurangan pada seleksi CASN yang terjadi pada tahun 2021 lalu. Pengusutan perkara ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas Anti KKN CASN 2021.
Hal itu sebagai bentuk kerjasama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi (PANRB) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam mengusut kasus tersebut.
Dengan tegas, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan memberhentikan oknum PNS yang ikut serta dalam kecurangan seleksi CASN.
Awalnya, Tjahjo menyebut pihaknya melakukan koordinasi dengan BKN pasca menerima pengaduan masyarakat terkait kecurangan seleksi CASN.
"Saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS dengan berbagai cara," ujar Tjahjo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Tjahjo mengatakan bahwa Bareskrim juga langsung membentuk tim serta koordinasi dengan Polda-Polda dan polres seluruh Indonesia. Kemudian juga turut mengusut oknum PNS Kemenpan RB dan BKN yang terlibat.
"Dengan data-data yang ada dan bukti awal jejak digital pasti ditangkap dan diproses," jelasnya.
Tjahjo berharap dengan telah ditetapkannya 30 tersangka tidak merusak proses seleksi CPNS. Meski demikian, Tjahjo mengakui bahwa setiap seleksi CPNS selau saja ada oknum yang melakukan kecurangan.
"Kemenpan RB menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas prestasi dan kerja keras jajaran Bareskrim-polda dan Polres dan Tim yg dibentuk Kabareskrim. Kalau ada oknum PNS yang terlibat kami proses untuk diberhentikan tidak hormat," katanya.
Bareskrim bersama Kemenpan RB menetapkan 30 tersangka dari 10 titik TKP kecurangan CASN.
“Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 Orang Sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kecurangan tersebut, dengan jumlah TKP sebanyak 10,” sebut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/04).
Sepuluh daerah tersebut berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang. Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT). Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus yaitu perangkat “micspy” yang disembunyikan dibalik baju peserta.
Polri juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari berkas hingga alat elektronik.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Satgas Anti KKN CASN 2021 antara lain 58 Unit Handphone, 43 Unit Laptop/PC, 9 Unit Flashdisk, dan 1 Unit DVR,” pungkasnya.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini