KABARCENTER.com
Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Samosir yang dipimpin Kanit Pidum Polres Samosir IPDA Abdur Rahman Sitompul berhasil mengamankan 9 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari 9 tersangka yang diamankan, didapati juga penampung ranmor hasil curian tersebut.
"Ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku jaringan curanmor yang sering melakukan kegiatan di Kabupaten Samosir," demikian keterangan tertulis yang diterima wartawan dari Humas Polres Samosir melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/04).
Diterangkan, sebelumnya pada hari Selasa (19/04) sekira pukul 08.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir beserta Polsek Simanindo telah mengamankan dari wilayah Kabupaten Simalungun 5 orang marketing dan penampung yang diduga terkait dengan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Samosir.
Kelima terduga pelaku tersebut diantaranya, S (23) Warga Limbong Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergei, RRS (19) Warga Limbong Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergei, KH (27) warga Kampung V Kandangan Kec. Pematang Bandar Kab. Simalungun, RP (35) warga Jalan Nagur Kota Pematang Siantar dan AM (35) warga Jalan Nagur Kota Pematang Siantar.
Kemudian, pada pukul 04.00 Wib, Rabu (20/04) Tim Sat Reskrim Polres Samosir mendapatkan Informasi mengenai keberadaan pelaku tindak pidana curanmor PM (47) dan FG (17) di Kota Pematang Siantar.
"Tim Sat Reskrim Polres Samosir kemudian melakukan pengejaran namun ketika petugas akan mengamankan Tersangka, pelaku PM melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku," terang Humas Polres Samosir.
Petugas lanjutnya kemudian melakukan interogasi kepada tersangka PM. Hasilnya, tersangka baru saja melakukan pencurian 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra x 125 berwarna merah hitam dan 1 unit Honda Vario Techno berwarna hijau di Jalan besar Saribudolok Kabupaten Simalungun bersama dengan rekan tersangka yang bernama FS dan JS.
Informasi yang ditelusuri petugas, pelaku JS ternyata telah berada di Ajibata Kabupaten Toba. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan JS.
"Namun ketika hendak ditangkap tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri hingga Tim Sat Reskrim Polres Samosir terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dan melumpuhkan pelaku," katanya.
Dari situ dilakukan pengembangan, bahwasanya tersangka telah menjual beberapa Sepeda Motor kepada WS (62) warga Sibisa Kab. Tobasa.
"Petugas selanjutnya mengamankan WS bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Verza berwarna Hitam tanpa plat dan 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Verza berwarna Hitam dengan plat BK 4634 TAM," sebut keterangan tertulis tersebut.
Lebih lanjut, menurut pengakuan tersangka PM dan JS, mereka pernah sebanyak 6 kali melakukan Pencurian Sepeda Motor di wilayah Kabupaten Samosir dan sebanyak 15 kali diluar Kabupaten Samosir.
"Selanjutnya Tim Sat Reskrim Polres Samosir membawa Tersangka dan barang bukti ke Polres Samosir Guna dilakukan proses Hukum lebih lanjut," pungkas Humas Polres Samosir.
Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 unit Sepeda Motor Jenis Kawasaki Ninja SS berwarna merah tanpa plat, 1 unit Sepeda Motor Jenis Honda Supra X 125 berwarna merah hitam tanpa plat, 1 unit Sepeda Motor Jenis Honda Vario Tehcno berwarna hijau tanpa plat, 1 unit Sepeda Motor Jenis Honda Verza berwarna Hitam tanpa plat, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Verza berwarna Hitam dengan plat BK 4634 TAM, 1 Unit Mobil Gran Max berwarna hitam dengan plat polisi BK 8550 TQ, 1 Buah Pisau Jenis badik, 1 Buah Pisau Cater dan 2 Buah Obeng.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini