Ilustrasi |
KABARCENTER.com
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami penurunan sebesar 4,1 persen atau total 3.995.634 (per Desember 2021), dibandingkan dengan jumlah PNS tahun 2020 sebesar 4.168.118.
Sementara untuk jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami peningkatan.
Mengutip data Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, penurunan angka PNS aktif disebabkan oleh jumlah PNS yang pensiun setiap tahun lebih banyak dibandingkan dengan penerimaan CPNS yang diselenggarakan pada tahun tersebut.
Data statistik ini mulai periode Juni hingga Desember 2021.
Untuk jumlah PPPK diperkirakan akan terus mengalami pertumbuhan karena adanya kebijakan rekrutmen PPPK yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.
Sampai Desember 2021, total PPPK berjumlah 50.553. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang ingin memodernisasi birokrasi, salah satunya dengan berupaya menerapkan komposisi jumlah PPPK lebih besar dibanding jumlah PNS.
Bukan hanya itu, sampai dengan tahun 2023, pemerintah juga akan menata kembali kebutuhan jenis pekerjaan ASN pada berbagai lini di semua instansi, sehubungan dengan transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Adapun dari total 3.995.634 PNS aktif di Indonesia, terhitung 76,6 persen di antaranya atau 3.058.775 bekerja pada instansi pemerintah daerah. Sementara 23,4 persen atau 936.859 bekerja pada instansi pemerintah pusat.
Sementara komposisi usia PNS pada instansi pusat didominasi oleh kelompok usia 30-40 tahun sebesar 24,14 persen, 40-50 tahun sebesar 30,53 persen, dan 50-60 tahun sebesar 30,62 persen, serta sisanya diisi oleh kelompok usia lainnya.
Hal yang relatif sama juga terbaca pada komposisi usia PNS pada instansi pemerintah daerah, hanya saja terdapat selisih yang lebih besar antara kelompok usia 40-50 dan 50-60 tahun, di mana kelompok usia 50-60 tahun persentasenya lebih besar 8,87 persen.
Lebih jauh, jika pemerintah menerapkan konsep pertumbuhan zero atau bahkan minus growth, maka jumlah PNS pada kelompok ini dapat menjadi perkiraan awal perekrutan dalam kurun waktu sepuluh tahun mendatang.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini