Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi (RE) |
KABARCENTER.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pesan khusus dari Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam memenangkan kontraktor tertentu untuk menggarap proyek di Pemerintahah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Dugaan itu diselisik tim penyidik lembaga antirasuah dari Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Yudianto. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 16 Maret 2022.
"Yudianto (Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi), hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proyek pengadaan yang dilaksanakan di beberapa SKPD di Pemkot Bekasi yang diduga ada titipan pesan khusus oleh RE agar memenangkan kontraktor tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.
Sumber: Liputan6
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini