Notification

×

Iklan

Iklan

Bantah Bidik Edy Mulyadi, Polri Persilakan Ajukan Praperadilan

Rabu, 02 Februari 2022 | 13:22 WIB Last Updated 2022-08-29T03:11:03Z

KABARCENTER.com

Denpasar - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernyataan tersangka ujaran kebencian Edy Mulyadi yang mengklaim dirinya sudah dibidik karena selalu mengkritik kebijakan pemerintah.

"Tidaklah. Tidak ada yang dibidik, beda antara profesi teman-teman media yang menjalankan profesi, kan beda ya," ujarnya kepada wartawan, di Denpasar, Bali, Rabu (2/2).

"Tidak mungkin orang benar kita proses," cetusnya.

Ia menyebutkan yang dilakukan Edy menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat karena pernyataannya tidak sesuai fakta.

"Kalau dia (Edy) menimbulkan kegaduhan dengan data fakta tidak benar, kan harus diproses. Ini, kan menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya.

Senada, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku pihaknya memproses Edy Mulyadi berdasarkan fakta hukum.

"Polisi dalam hal ini penyidik bekerja selalu berdasarkan fakta hukum. Kita punya aturan aturan bahwa penegakan hukum yang dilakukan harus sesuai KUHAP, diatur semua di situ," ujarnya, di Jakarta, Rabu (2/2).

Pihaknya pun mempersilakan Edy untuk mengajukan gugatan praperadilan apabila tidak terima dengan penetapan tersangka.

"Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi. Itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHAP," tuturnya.

Lebih jauh, Dedi juga mempersilakan pihak kuasa hukum apabila ingin mengajukan penangguhan penahanan. Sebab hal tersebut merupakan hak dari seorang tersangka.

Hanya saja, Polri belum menerima surat resmi terkait permintaan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi.

"Penangguhan penahanan, praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan," pungkasnya.

Edy Mulyadi dijadikan tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian pada Senin (31/1).

Edy mengklaim bahwa dirinya sadar sudah dibidik karena kritis terhadap berbagai kebijakan Pemerintah, bukan hanya karena ujaran kebencian soal pernyataannya lokasi IKN sebagai 'tempat Jin buang anak' atau menyebut Prabowo Subianto 'macan yang mengeong'.

"Saya sadar saya dibidik bukan karena ucapan tempat jin buang anak. Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong tetapi saya dibidik karena saya dikenal kritis saya mengkritisi RUU omnibus law, saya mengkritik isi RUU minerba, saya mengkritisi revisi KPK," klaimnya.

"Itu saya kritis semua dan ini menjadi bahan incaran karena podcast-podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki," imbuh eks Caleg dari PKS ini.

Edy sendiri dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Adapun ancaman hukuman kurungan terhadap Edy dapat mencapai 10 tahun penjara.

Kasus yang menjerat eks aktivis Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. (C/k)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini