Notification

×

Iklan

Iklan

Gakkum KLHK Tangkap Penjual Sisik Trenggiling

Kamis, 21 Oktober 2021 | 09:34 WIB Last Updated 2021-10-30T01:41:33Z
Barang bukti sisik Trenggiling yang diamankan petugas

KABARCENTER.com

Tim Gabungan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, menahan SK (38) dan BW (33) penjual sisik trenggiling (Manis javanica) dan menyita 14 kg sisik trenggiling, di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat Senin (18/10/2021).  

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya perdagangan sisik trenggiling di Nanga Pinoh, Kabulaten Melawi. Melalui pengumpulan informasi dan proses intelijen, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, mengetahui akan ada transaksi jual-beli sisik trenggiling sehingga tim Gabungan segera menyergap dua pelaku. 

Dari hasil penangkapan, tim berhasil menyita 14 kg sisik trenggiling yang disimpan dalam karung plastik warna putih, 1 sepeda motor Honda Revo, dan 2 ponsel. Penyidik kemudian memeriksa SK dan BW di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak. 

“Hasil kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi, setiap 1 kg sisik trenggiling membutuhkan 10 ekor trenggiling hidup. Jadi 14 kg sisik trenggiling yang disita itu berasal dari 140 ekor trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti. Bisa dipastikan sisik trenggiling itu untuk pasar luar negeri,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Jakarta (19/10/2021). 

“PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS Polda Kalbar akan menyelidiki dan menyidik lebih jauh untuk mengungkapkan jaringan perdagangan sisik trenggiling, mulai dari perburuan sampai rantai perdagangannya, termasuk pembeli di luar negeri,” pungkas Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Berdasarkan dua alat bukti, penyidik Ditjen Gakkum KLHK, akan menjerat SK dan BW dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini