Ilustrasi |
Kabar Center - Samosir
Kepolisian Resor Samosir melalui Satuan Reskrim menangkap dua orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) JS dan RS di Pangururan Kabupaten Samosir.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon melalui Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/06) membenarkan penangkapan dua terduga pelaku pungli tersebut.
"Ada tangkapan kasus pemerasan dengan pungutan liar sebanyak 2 orang," kata AKP Suhartono.
Suhartono mengungkapkan, peristiwa pungutan liar tersebut terjadi pada hari Minggu (13/06) sekira pukul 13.00 di Jalan Tano Ponggol Kelurahan Siogungogung Kecamatan Pangururan. "Pemerasan terhadap sopir truk," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi menggelar operasi praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.
Instruksi tersebut keluar setelah Kapolri mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono beberapa waktu lalu mengatakan, instruksi itu keluar setelah Jokowi mendengar keluhan sejumlah sopir di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Keluhan itu mengenai maraknya pungli dan praktik premanisme lainnya, yang merugikan para sopir kontainer.
Menurut Argo, instruksi Kapolri itu telah diteruskan ke seluruh polda se-Indonesia.
Ia berharap dengan adanya operasi tersebut, praktik premanisme dan pungli dapat ditangani dan diantisipasi agar tidak akan berkembang di kemudian hari.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini