Rahudman Harahap menandatangani surat pembebasannya | sumber foto: okmedan |
Kabar Center - Medan
Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap bebas dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut) atas putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
"Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 31 Mei 2021 di Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung eksekusi bebas terpidana Rahudman Harahap (mantan Walikota Medan) sekira pukul 22.30 WIB," ujar Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/6/2021).
Sumanggar mengatakan, bahwa eksekusi bebas itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 an. Rahudman Harahap.
"Amar putusannya menyatakan terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan tetapi tidak merupakan tindak pidana; melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging); memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana," kata Sumanggar.
Pelaksanaan eksekusi lanjut Sumanggar, dilakukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Eksekusi dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat. Proses pengeluaran Rahudman dari Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung aman. Tampak pihak keluarga menjemput Rahudman bersama para pendukung atau kerabatnya.
Putusan MA Terkait Pembebasan Rahudman
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, di kasus korupsi alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 185 miliar. Dalam putusan peninjauan kembali (PK) kasus ini, MA menilai perbuatan Rahudman termasuk ranah perdata, bukan pidana.
"Menyatakan bahwa terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum," ucap juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Rahudman lepas dari pidana penjara di tingkat kasasi yang harus dijalaninya selama 10 tahun. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sunarto dengan anggota Prof Abdul Latief dan Eddy Army.
Sunarto yang juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, itu menolak melepaskan Rahudman. Namun Sunarto kalah suara dengan Abdul Latief dan Eddy Army sehingga Rahudman lepas.
"Putusan ini tidak bulat karena ketua majelis Sunarto menyatakan Dissenting Opinion (DO)," kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Sebelum menjadi Wali Kota Medan, Rahudman menjadi Sekda Tapanuli Selatan sejak 2001. Rahudman diadili dalam dua perkara korupsi.
Kasus pertama saat dia menjadi Sekda Tapanuli Selatan terkait dana tunjangan aparat desa ke kas Pemda. Di kasus pertama itu, dia dihukum 4 tahun penjara.
Kasus kedua terkait alih fungsi lahan PT KAI. Aparat penegak hukum menilai ada unsur korupsi saat Rahudman mengalihkan fungsi lahan milik PT KAI ke pengusaha Handoko Lie. Aset tanah ditaksir bernilai mencapai Rp 185 miliar. Akhirnya, Rahudman diadili kembali.
Di tingkat kasasi, Rahudman dihukum 10 tahun penjara. Di kasus itu pengusaha Handoko Lie juga dihukum 10 tahun penjara di kasus alih fungsi lahan PT KAI itu.
Selain itu, Handoko Lie juga dibebani mengembalikan uang pengganti Rp 185 miliar lebih. Kini, di atas lahan itu berdiri pusat perbelanjaan, hotel dan rumah sakit.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini