Ilustrasi |
Kabar Center - Jakarta
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat dalam kurun waktu tiga hari terakhir tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit Covid-19 di seluruh provinsi Indonesia mulai mengalami kenaikan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kemenkes Kesehatan Azhar Jaya juga mencatat rata-rata BOR rumah sakit Covid-19 di empat provinsi telah berada di atas 50 persen.
Jumlah itu telah mendekati ambang batas aman BOR RS yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni sebesar 60 persen.
"Kita sudah melihat bahwa 2-3 hari terakhir ini mulai terjadi kenaikan hampir merata di seluruh provinsi di Indonesia," kata Azhar dalam rapat koordinasi daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (23/5).
Azhar kemudian merinci, empat provinsi dengan BOR isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) rumah sakit Covid-19 di atas 50 persen adalah Sumatera Utara dan Kalimantan Barat dengan BOR 58 persen. Selanjutnya Sumatera Barat dan Riau dengan keterpakaian tempat tidur sebanyak 53 persen.
Kendati demikian, ia juga menegaskan bahwa pada pekan ini mulai muncul zona rumah sakit kuning atau rumah sakit dengan keterisian di atas 60-80 persen.
"Kalau kita breakdown lagi, focusing-nya sedikit berbeda. Untuk posisi tempat tidur intensif (ICU) Riau ini kuning 65 persen," ujarnya.
Melihat kondisi itu, Azhar meminta seluruh rumah sakit Covid-19 di Indonesia untuk meningkatkan kapasitas ruang rawat bagi pasien terpapar virus corona, dengan cara melakukan alih fungsi alias konversi tempat tidur dalam rangka memperkuat upaya antisipatif adanya lonjakan kasus covid-19 di Indonesia.
Azhar pun merinci, apabila rumah sakit tersebut masuk zona merah atau BOR di atas 80 persen, maka pihak rumah sakit harus mengonversi minimal 40 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta mengonversi minimal 25 persen ICU dari ruang rawat inap.
Untuk zona kuning alias BOR di atas 60-80 persen, Azhar meminta rumah sakit mengkonversi minimal 30 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta mengonversi minimal 15 persen ICU dari ruang rawat inap.
Selanjutnya untuk zona hijau atau BOR di bawah 60 persen, maka pihak rumah sakit harus mengonversi minimal 20 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta mengkonversi minimal 10 persen ICU dari ruang rawat inap.
"Ini yang harus kita jaga, kita siapkan. Karena kalau sampai terjadi serangan second wave biasanya lebih tinggi kalau berdasarkan pengalaman negara lain termasuk India," pungkas Azhar. (Cnn/kc4)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini