Notification

×

Iklan

Iklan

PPKM Bakal Diperpanjang, Lokasi Wisata Zona Merah Dilarang Beroperasi

Senin, 17 Mei 2021 | 17:24 WIB Last Updated 2021-05-31T15:53:46Z
Ilustrasi

Kabar Center - Jakarta

Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bakal diperpanjang pada periode 18 hingga 31 Mei 2021. 

Aturan tersebut juga akan semakin diperketat. Di antaranya, tempat umum dan objek wisata di daerah zona merah dilarang beroperasi. 

"Kita menegaskan pembatasan kegiatan masyarakat fasilitas umum, taman umum dan tempat wisata. Kalau masuk zona oranye dan merah dilarang beroperasi. Diaturannya sudah ada," ujar Seketaris Perekonomian Susiwijono dalam video virtual, Senin (17/5/2021).

Sementara daerah yang tidak masuk zona merah dan oranye ini diperbolehkan tetap buka. Meski demikian, akan ada aturan ketat bagi tempat wisata yang membuka layanan.

"Di mana kita minta protokol kesehatan ketat. Kalau tempat wisata yang indoor harus ada fasilitas bayar harus screeening test dan genose. Kalau tempat wisata yang outdoor harus ada protokol kesehatan," katanya.

Aturan operasional bagi tempat wisata lanjutnya, juga akan diatur oleh pemimpin daerah. Agar, penyebaran Covid-19 tidak meluas.

"Untuk pengaturannya lebih lanjut ke satgas daerah dan masing-masih perwakilan daersh yang evaluasi. Lokasi wisata mana yang tinggi, kalau ada penuluaran tinggi harus ditutup," ujarnya. 

Sebagai contoh, di Sumsel terdapat dua daerah zona merah dan orange yakni Kota Palembang zona merah dan Pagaralam zona orange. Tempat umum dan objek wisata di dua dareah ini telah ditutup. (In/kc3)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini