Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Samosir Sosialisasi Penataan KJA di Pangururan

Selasa, 25 Mei 2021 | 14:42 WIB Last Updated 2021-05-31T15:53:46Z

Kabar Center - Samosir

Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Pertanian melaksanakan Sosialisasi Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) kepada pemilik KJA yang ada di Kabupaten Samosir, Selasa (25/05) bertempat Aula HKBP Bolon Pangururan. 

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST.

Turut hadir Kapolres Samosir, Kasi Intel Kejari Samosir, Danramil 03/Pangururan, Asisten II, Kadis Pertanian, Kepala Bappeda, Kadis Kominfo, Kadis Lingkungan Hidup dan Camat Pangururan. 

Sosialisasi dilaksanakan Berdasar Peraturan Presiden RI Nomor: 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan, serta Surat Edaran Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Samosir Nomor: 04 Tahun 2021, Nomor: B/195/IV Tahun 2021, Nomor: 538 Tahun 2021, Nomor: 01/IV Tahun 2021, Nomor: 170/252/DPRD-SMR/2021 Tentang Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di Kabupaten Samosir. 

Tujuan Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberi informasi kepada pemilik KJA mengenai Aspek Hukum, Aspek Penindakan dan Aspek-aspek Penataan KJA, Mekanisme/Tahapan-tahapan Penataan KJA, serta Target Pengurangan KJA di Kabupaten Samosir.

Sementara, Danramil 03/Pangururan Kapt. Inf. Donald Panjaitan menyampaikan, penataan dilakukan bertujuan untuk menjaga kualitas air danau Toba dan penataan hidup masyarakat yang layak.

"Penataan KJA ini adalah program nasional sebagai bagian dari KSPN dan telah direncanakan beberapa tahun lalu," kata Donald Panjaitan.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini