Penegakan Prokes di Palembang | sumber foto: facebook |
Kabar Center - Palembang
PPKM yang sebelumnya telah berakhir pada 17 Mei, kembali diperpanjang di wilayah Palembang hingga 31 Mei mendatang.
Pemerintah Kota Palembang melaksanakan PPKM untuk menjaga momentum tren penurunan kasus Covid-19 ini akan diiringi dengan razia masker rutin di jalanan.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan usai Idul Fitri terjadi penurunan grafik kasus positif dan aktif meski saat ini wilayahnya masih berada di zona merah Covid-19.
"Posko PPKM di 107 kelurahan akan terus dilaksanakan, 3T juga terus dioptimalkan," katanya.
Perpanjangan PPKM mikro itu berlaku untuk 107 kelurahan di 18 kecamatan, perpanjangan periode PPKM tersebut merupakan yang kelima kalinya sejak periode 6-19 April, 19-26 April, 26 April-4 Mei dan 4-17 Mei 2021.
Selama periode tersebut kasus positif di Palembang mengalami lonjakan sampai seluruh kecamatan masuk zona merah Covid-19.
Untuk itu pada perpanjangan PPKM kali ini wali kota meminta tim gabungan di seluruh posko PPKM mikro lebih keras menggencarkan upaya pencegahan Covid-19 terhadap masyarakat terutama kepatuhan menggunakan masker yang dinilai mulai berkurang.
Bahkan ia meminta para petugas rutin melaksanakan razia di jalanan untuk menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker karena sanksi-sanksi terkait prokes di dalam perwali masih berlaku.
Pencegahan harus digencarkan karena pihaknya juga tengah mengoptimalkan upaya penanganan di rumah sakit agar kasus aktif dan meninggal menurun serta kasus sembuh meningkat.
Salah satunya dengan menambah 64 unit tempat tidur di RSUD Bari Palembang dengan alokasi anggaran mencapai Rp13 miliar untuk menambah jumlah ketersediaan menjadi 106 unit tempat tidur.
"Kami mengupayakan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) COVID-19 di Palembang bisa di bawah 50 persen, sekarang posisinya masih 53 persen," katanya.
Harno juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan agar berbagai kegiatan ekonomi yang sudah dibuka menjadi tetap aman dan tidak menimbulkan klaster baru. (Ant/in)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini