Konferensi Pers Polda Sumut, Jumat (21/05) |
Kabar Center - Medan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Medan mendukung Polda Sumatera Utara (Sumut) mengusut tuntas kasus penjualan vaksin Covid-19.
Dua orang dari 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan vaksin tersebut berprofesi sebagai dokter.
Ketua IDI Cabang Medan Wijaya Juwarna mengatakan, IDI mendukung penuh proses hukum terjaut kasus penjualan vaksin Covid-19. IDI menilai setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum wajib menerima sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sikap IDI jelas mendukung proses hukum jika terjadi pelanggaran hukum siapapun pelakunya," ujar Wijata, Senin (24/5/2021).
Secara internal kedokteran, Wijaya mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan sanksi karena diluar ranah mereka. Pasalnya, kasus jual beli vaksin Covid-19 berada di luar profesi kedokteran yakni memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat.
"Sehingga kewenangannya berada di pihak yang berwajib," katanya.
Sementara itu, pengamat kesehatan Sumut Delyuzar menilai tindakan komersialisasi vaksin Covid-19 yang dilakukan dua oknum tersebut tidak manusiasi dan amoral.
"Sebenarnya kalau ada komunitas yang mau vaksin secara sendiri ini wajar ada uang insentif buat petugas atau uang transport. Tapi kalau diperjualbelikan sementara vaksin itu gratis inikan sangat memprihatinkan dan tidak manusiawi," katanya.
Apalagi menurut Delyuzar, pada kondisi saat ini perlu dukungan dan kepercayaan masyarakat atas vaksin untuk mengakhiri pandemi Covid-19. Justru malah ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan pribadi.
"Ke depan, kasus seperti ini harus dapat dicegah agar tidak kembali berulang. Karena di situasi pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung, kita harusnya saling bahu membahu," pungkasnya.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini