Petani getah pinus | ilustrasi |
Kabar Center - Samosir
Kegiatan penderesan getah pinus yang dilakukan oleh masyarakat samosir mampu mengubah dan meningkatkan taraf hidup masyarakat yang menggeluti kegiatan penderesan getah pinus yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH).
Masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil menderes getah pinus sebelumnya hidup dari hasil pertanian dan beralih menjadi penderes getah pinus karena cuaca yang tidak mendukung pertanian dan hasil pertanian yang tidak lagi memadai.
Salah seorang warga Parbaba dolok, Kecamatan Pangururan yang bekerja sebagai penderes getah pinus, Donni Sitindaon kepada wartawan, Senin (10/5) mengatakan bahwa sebelumnya Ia adalah seorang petani kopi dan beralih menderes getah pinus karena tanaman kopinya sudah tidak menghasilkan lagi.
"Tanaman kopi sudah tidak menghasilkan lagi dan dari hasil menderes getah pinus dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan dapat membiayai anak sekolah serta meningkatkan Perekonomian keluarga," ungkapnya.
Donni yang juga merupakan sekretaris kelompok tani hutan Tusam Arta Parbaba Dolok mengatakan bahwa kelompok tani hutan mereka telah memiliki izin dari Dinas Kehutanan melalui KPH XIII Dolok Sanggul.
"Kita mandiri dan dibina oleh Dinas Kehutanan melalui KPH XIII Dolok Sanggul dan Kepala Unit XIX di Pangururan, Samosir," ujarnya.
Terkait dengan penjualan hasil getah pinus, dia mengaku tidak ada intervensi atau arahan dari pihak kehutanan kemana akan menjual hasil penyadapan dan Ia juga berharap semoga kedepannya tidak ada pihak-pihak yang ikut campur dan intervensi terhadap penyadapan dan penjualan hasil getah pinus.
Petani Pinus lainnya, Hendi Nadeak warga Kecamatan Ronggur Nihuta yang tergabung dalam kelompok tani hutan juga mengamini bahwa dari hasil menderes getah pinus telah meningkatkan Perekonomiannya dimana dirinya juga beralih dari petani menjadi penderes getah pinus.
Hampir sama dengan mereka, salah seorang penderes getah pinus bermarga Malau mengungkapkan perekonomian keluarganya lebih meningkat setelah dirinya beralih dari petani dan bergabung dengan kelompok tani hutan untuk menyadap getah pinus.
Ia pun tidak menampik jika kelompok tani hutan mereka telah dibina oleh Dinas Kehutanan bagaimana cara menderes pinus yang benar dan melestarikan hutan dengan cara melakukan penanaman tanaman baru berupa tanaman buah-buahan yang bibitnya difasilitasi oleh Dinas Kehutanan.
"Kita sudah diajari oleh Dinas Kehutanan cara menderes dan melestarikan hutan dan kita hanya menanam kembali karena bibit mereka yang sediakan dan juga kita bebas menjual hasil getah pinus sesuai harga pasar," ujarnya.
"KPH XIII tidak pernah intervensi dan waktu pengurusan izin pun kami tidak di persulit," tegasnya.
Sementara itu, Kepala KPH XIII Dolok Sanggul B.P Purba di Kantor Unit XIX Pangururan mengatakan tidak pernah mengintervensi kelompok Tani hutan untuk mengarahkan kepada siapa menjual hasil getah pinus dan tidak pernah menerima setoran dari kelompok penderes getah pinus.
"Silahkan bersaing sesuai harga pasar, kami tidak pernah mengintervensi kelompok tani hutan dan kami tidak pernah menerima setoran dari para kelompok tani hutan," tegasnya. (*/kc2)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini