Ilustrasi |
Kabar Center - Jakarta
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lampung bernama Daryati atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada tahun 2016.
Demikian ditulis KBRI Singapura dalam pernyataannya Jumat (23/4/2021).
KBRI Singapura menyebut, kasus ini berawal dari alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang, Daryati membunuh majikannya, Seow Kim Choo (59). Korban tewas dengan 98 luka tusukan.
Kasus ini telah berlangsung selama hampir 5 tahun. Pada awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.
"KBRI Singapura dibantu oleh pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati," tulis KBRI Singapura.
KBRI Singapura menjelaskan, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI.
"Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata KBRI Singapura.
Lebih jauh dijelaskan, KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada tahun 2016.
Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
Bukan hanya kepada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.
KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja.
Sebelumnya, Daryati berulang kali menekankan bahwa dirinya tidak berniat membunuh majikannya empat tahun lalu. Melalui penerjemah, dia menegaskan dirinya saat itu sangat marah dan tidak bisa mengendalikan tangannya.
"Saat itu saya dalam keadaan sangat marah dan tidak bisa mengendalikan tangan saya," ucap Daryati, sembari menambahkan bahwa dirinya 'merasa hampa' karena tidak bisa pulang ke Indonesia.
"Saya memang (berkali-kali) menikam Madam karena saya tidak bisa mengendalikan tangan saya," katanya.
Daryati mengakui dirinya hanya ingin mengambil kembali paspornya yang disimpan majikannya di brankas dan pulang ke negaranya.
Namun jaksa menekankan bahwa dalam keterangan kepada polisi, Daryati menyatakan dirinya akan membunuh majikannya jika paspornya tidak dikembalikan.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini