Notification

×

Iklan

Iklan

Sebelum Pembelajaran Tatap Muka, Ini Tahapan Yang Harus Dilakukan Pihak Sekolah

Jumat, 09 April 2021 | 14:44 WIB Last Updated 2021-05-31T15:53:46Z
Ilustrasi protokol kesehatan di sekolah

Kabar Center - Jakarta

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri mengatakan sekolah harus memiliki gugus tugas sebelum pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

"Sejumlah tahapan harus terpenuhi sebelum melakukan PTM terbatas," kata Jumeri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (9/4).

Tahapan yang harus dilakukan sekolah, pertama, memiliki gugus tugas di sekolah di antaranya personel internal dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan, kelurahan, dan orangtua siswa. Kedua, sekolah menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk memastikan anak-anak dan guru-guru aman seperti menyiapkan toilet bersih dan air bersih.

Ketiga, setiap kelas harus ada tempat cuci tangan. Keempat, sekolah menyediakan pemindai panas (thermogun) agar bisa memilah orang yang masuk ke sekolah.

"Ketika ditemukan seseorang bersuhu di atas batas, silakan diisolasi agar tidak masuk ke lingkungan sekolah," ujarnya.

Tahapan kelima, sekolah wajib menyiapkan masker dan penyanitasi tangan (hand sanitizer) cadangan ketika warga sekolah lupa membawa. Keenam, sekolah menyiapkan prosedur operasional standar (POS) untuk mengarahkan, membimbing, dan memandu warga sekolah agar bisa berperilaku sehat.

"Persiapan dari berangkat rumah, di kendaraan, pemeriksaan di sekolah, kalau panas tinggi dan sakit harus di rumah. Kemudian komorbid harus bertahan di rumah. Sekolah mempersiapkan sarana promosi edukasi di lingkungan sekolah untuk mengingatkan warga sekolah agar menjaga 5M," kata Jumeri.

Dalam memandu orangtua terkait tata laksana mengantar dan menyambut anak di sekolah dengan aman, menurut Jumeri, sekolah dapat menyelenggarakan pertemuan virtual atau fisik dengan berjaga jarak.

"Jika bisa, orangtua diminta mengantar anak dan tidak menggunakan transportasi umum," imbuh dia.

Sekolah juga wajib mengatur sistem PTM terbatas. Misalnya, pembagian sif dalam satu kelas pada hari yang berbeda dengan kapasitas maksimum per kelas 50 persen. Sekolah harus melakukan pembagian materi yang diajarkan antara di sekolah dengan yang dibawa pulang ke rumah.

"Sekolah mengatur bagaimana menyiapkan media belajar yang aman untuk anak-anak. Sekolah berkoordinasi dengan unsur-unsur eksternal agar ada penanganan yang baik jika terjadi kluster," katanya.

Apabila ada penularan, Jumeri menegaskan sekolah harus ditutup dan pembersihan harus dilakukan untuk bisa memastikan bahwa sekolah bisa digunakan kembali dan yang sakit ditangani secara baik.

"Pastikan bahwa PTK sudah divaksinasi karena mereka punya risiko yang lebih tinggi dibandingkan anak-anak kita," katanya. (mdk/kc4)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini