Notification

×

Iklan

Iklan

Rakor Tim Terpadu Penataan KJA di Samosir Berlanjut, Ini Kata Pj Bupati

Jumat, 23 April 2021 | 11:53 WIB Last Updated 2021-04-23T05:06:26Z
Rapat koordinasi Tim Terpadu Penataan KJA di Danau Toba Samosir

Kabar Center - Samosir

Tim Terpadu Penataan KJA di Danau Toba Kabupaten Samosir kembali menggelar rapat koordinasi di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (22/04).

Sebelumnya tim terpadu ini juga telah menggelar rapat pada Rabu (25/03/2021) lalu.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Pj Bupati Samosir, Harianto Butar Butar, pihak Kejari Samosir, Kasdim 0210/TU, Danramil 03/Pangururan Kapt. Inf. Donald Panjaitan, Wakapolres Samosir, Dinas Pertanian, Bappeda Samosir dan Camat se Kabupaten Samosir.

Sebelum rapat dilaksanakan, Pj Bupati Samosir, Harianto Butar Butar mengatakan, keramba jaring apung (KJA) milik masyarakat Kabupaten Samosir akan ditertibkan sesuai Keputusan Presiden tentang penataan KJA di Danau Toba.

Dilanjutkan, KJA tetap ada di Danau Toba dengan ukuran kedalaman air 100 meter. Meski demikian, bagi KJA yang tidak memiliki kedalaman 100 meter, tidak diberikan.

"Hari ini kami akan rapat dengan seluruh Forkimda, dan dalam waktu dekat akan turun ke lokasi lokasi KJA yang ada di Samosir," katanya.

Sementara itu, Kasdim 0210/TU Kasdim 0210/TU Mayor Arm Ojak Simarmata mewakili Dandim 0210/TU mengatakan, pihaknya selaku alat pemerintah wajib mensukseskan program pemerintah.

"Dalam hal ini kita pun harus memikirkan dampak yang terjadi kepada pemilik KJA, dan kita menghindari ini sedini mungkin. Dalam penataan KJA dan zonasi, kita harus meninjau zona yang layak dan adakan pembinaan kepada para pemilik KJA," katanya.

Sebelumnya, Tim  Fasilitasi  Penataan  Keramba  Jaring  Apung Perairan Danau Toba di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir telah dibentuk melalui Keputusan Bupati Samosir Nomor 208 Tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 29 September 2018.

Keputusan itu terbentuk didasari pertimbangan dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya, sehingga perlu dilakukan penataan.

Dalam keputusan tersebut tim mempunyai tugas Melakukan sosialisasi tentang penataan Keramba Jaring Apung di perairan Danau Toba Kabupaten Samosir, Melakukan Penataan Keramba Jaring Apung di Perairan Danau Toba Kabupaten Samosir dan Melakukan penertiban Keramba Jaring Apung berdasarkan hasil sosialisasi dan penataan di Perairan Danau Toba Kabupaten Samosir. (*)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini