TPA | Ilustrasi |
Kabar Center - Cimahi
Pemerintah Kota Cimahi telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) dengan Nomor 6/2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah.
Isi peraturan tersebut mengenai Ancaman sanksi denda dan pidana bakal diberikan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi.
"Jika ada yang kedapatan buang sampah tidak pada tempatnya bisa dikenai sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana maksimal tiga bulan penjara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih, Jumat (23/4/2021).
Dengan diberlakukannya Perda tersebut, dia mengatakan, secara otomatis sanksi sudah bisa diterapkan. Meski demikian, penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Seperti sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda, dan atau pencabutan izin.
Pada Perda itu juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, serta mengubur sampah selain sampah organik.
Termasuk membuang sampah di sungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan. Kemudian membakar sampah plastik, membakar sampah di tempat terbuka, mengotori, merusak, membakar, atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.
"Pastinya pendekatan persuasif akan dikedepankan. Tapi kalau beberapa kali masih melakukan pelanggaran kita serahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda," ungkapnya.
Dari sisi pengawasan, pihaknya memang belum memiliki personel khusus. Tapi akan memanfaatkan personel yang ada untuk pengawasan di wilayah sungai. Dan juga meminta peran aktif dari masyarakat untuk melakukan pengawasan.
"Apabila ada yang melakukan pelanggaran, foto dan laporkan. Masyarakat juga harus aktif mengingatkan agar tidak buang sampah sembarang," pungkasnya. (In/kc5)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini