Mediasi konflik tanah di Desa Hutanamora |
Kabar Center - Samosir
Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 03/Pangururan bersama Pemerintah Desa, pihak BPN, pihak Kecamatan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak antara CS dan TM akibat konflik kepemilikan tanah di Desa Hutanamora, Kamis (29/04).
"TNI bersama aparatur kecamatan dan desa serta didampingi BPN melakukan mediasi kepada kedua belah pihak agar musyawarah secara kekeluargaan," kata Babinsa P. Simbolon kepada Kabar Center.
Dikatakan, pihak-pihak yang bertikai memiliki hubungan kekerabatan, sehingga disarankan untuk menempuh jalur kekeluargaan.
"Mengingat Dalihan Natolu, sehingga diupayakan yang terbaik. Namun, dari hasil musyawarah tadi, kesimpulannya tetap melalui jalur hukum," ungkapnya.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini