Notification

×

Iklan

Iklan

Babinsa Ikuti Rapat Musdesus Penetapan Penerima BLT-DD Lumban Pinggol

Kamis, 22 April 2021 | 13:21 WIB Last Updated 2021-05-31T15:53:46Z
Rapat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Penerima BLT-DD di Kantor Kepala Desa, Kamis (22/04).

Kabar Center - Pangururan

Pemerintah Desa Lumban Pinggol menggelar rapat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Penerima BLT-DD di Kantor Kepala Desa, Kamis (22/04).

Rapat tersebut dihadiri Babinsa Koramil 03/Pangururan Serda T. Sihotang, Kepala Desa Lumban Pinggol Adian Malau, Pendamping PKH, Pendamping BPS, BPD Desa Lumban pinggol dan tokoh masyarakat setempat.

Babinsa Ramil 03/Pangururan Serda T. Sihotang mengatakan, TNI mendukung program bantuan pemerintah kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

"Kami berharap warga yang menerima bantuan tersebut dapat terbantu dan dapat menggunakannya dengan sebaik mungkin. Kemudian penyaluran dan penetapan penerima bantuan dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Serda T. Sihotang.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa. 

Musdesus mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021

Kemudian, Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan Pedoman Penyaluran Dana Desa Tahun 2021.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini