Kuasa hukum Eko Martini, Aditiya Anugrah Purwanto, memberikan keterangan kepada wargtawan di Pasuruan, Jatim, Rabu (24/3/2021). (Foto: iNews/Jaka Samudra) |
Kabar Center - Pasuruan
Suami Kepala Desa Wotagalih, Kabupaten Pasuruan, Eko Martono (38) akhirnya membuat laporan dugaan perzinahan istrinya ke Polres Kota Pasuruan, Rabu (24/3/2021).
Eko Martono mendatangi SPKT Polres Kota Pasuruan didampingi pengacaranya Aditiya Anugrah Purwanto untuk melaporkan kasus perselingkuhan istrinya Rini Kusmiati, Kades Wotagalih, Kecamatan Nguling.
Meski demikian, pihak Polresta menolak laporan itu. Pasalnya, kasus dugaan perzinahan itu ditangani Polsek Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Eko yang bekerja sebagai aparat sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Pemkab Pasuruan itu menyerahkan berkas laporan kronologi soal dugaan perzinaan istrinya kepada petugas piket jaga Polresta Pasuruan.
"Kami mendampingi suami kepala desa untuk melaporkan kasus perzinahan. Karena sebenarnya ini bukan yang pertama kali. Klien kami sudah tiga kali mendapati istrinya selingkuh, jadi dia sudah habis kesabaran. Dikasih kesempatan masih saja selingkuh," ujar Aditiya Anugrah Purwanto mengutip inews.
Kronologi penggerebekan istrinya berselingkuh, awalnya saat Eko mengikuti istrinya yang telah berjanji bertemu dengan Salam perangkat desa di rumah teman selingkuhannya itu, Arumi. Lokasinya di Desa Dandang Gendis, Kecamatan Nguling. Eko membuntuti keduanya hingga masuk kamar.
Eko juga meminta bantuan temannya untuk menggerebek istrinya dan selingkuhannya dalam kamar. Ternyata benar, Eko menemukan Salam tak mengenakan baju dalam kamar.
Sementara Kasatreskrim Polres Kota Pasuruan AKP Ahmad Ridho menjelaskan, Eko Martono diminta membuat laporan polisi ke Polsek Nguling karena mereka yang menangani kasus ini.
“Alat bukti dua motor milik bu kades dan perangkatnya serta sprei tempat tidur sudah diamankan ke mapolsek setempat,” pungkasnya.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini