Notification

×

Iklan

Iklan

Tambah 3 Positif Covid-19 di Samosir, Pemkab Imbau Patuhi 4 Produk Hukum Ini

Senin, 01 Maret 2021 | 18:56 WIB Last Updated 2021-05-31T15:53:46Z
Ilustrasi

Kabar Center - Samosir

Perkembangan kasus Covid-19 di Samosir kembali mengalami penambahan. Update hari ini, jumlah kasus positif di Kabupaten Samosir bertambah 3 orang. Meski demikian, di samping adanya penambahan terkonfirmasi positif, tercatat juga kesembuhan bertambah 3 orang.

"Update rilis perkembangan kasus infeksi Covid-19 yang diterima dari Dinas Kesehatan Samosir oleh Satgas Covid-19 Samosir hari ini, Senin (02/03/2021), pukul 14.00 Wib, tambah 3 kasus baru dan 3 sembuh dengan rincian sebagai berikut: (1) Suspek: Nihil, (2) Probable: 1 orang, (3) Konfirmasi Positif Aktif: 13 orang, (4) Sembuh: 157 orang, dan (5) Meninggal Dunia: 7 orang dan secara kumulatif di Kabupaten Samosir menjadi 177 kasus," tulis Jurubicara covid-19 Samosir Rohani Bakara, seperti dilihat Kabar Center, Senin (01/03).

Berikut datanya:

3 kasus terkonfirmasi postif hari ini:

(1) JCS, (27/02/2021), Lk., 31 Tahun, Kelurahan Pintusona, Kecamatan Pangururan, Isolasi Mandiri;

(2) LES, (27/02/2021), Pr., 30 Tahun, Kelurahan Pintusona, Kecamatan Pangururan, Isolasi Mandiri; dan

(3) KTA, (27/02/2021), Pr., 45 Tahun, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Dirawat di RSUD dr. Hadrianus Sinaga, Pangururan.

Dan data 3 orang sembuh yaitu:

(1) AS, (25/01/2021), Pr., 41 Tahun, Desa Ronggurnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta;

(2) YDP, (01/02/2021), Pr., 41 Tahun, Desa Hatoguan, Kecamatan Palipi; dan

(3) JL, (15/02/2021), Lk., 13 Tahun, Desa Hatoguan, Kecamatan Palipi.

Satgas Covid-19 Samosir mengimbau kepada seluruh masyarakat Samosir agar mengacu kembali produk hukum yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Samosir dalam pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19.

Produk hukum dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Samosir;


2. Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bidang Penyelenggaraan Kegiatan Rumah Ibadah dan Pariwisata di Kabupaten Samosir;


3. Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bidang Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata lainnya, Olah Raga, Kepemudaan dan Sosial Budaya, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Tradisional, Transportasi Publik, Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Pendidikan dan Sekolah, Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Perizinan di Kabupaten Samosir; dan,


4. Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bidang Penyelenggaraan Kegiatan Sosial Budaya di Kabupaten Samosir.


"Jika melakukan secara konsisten Peraturan/Surat Edaran Bupati Samosir di atas, maka pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19 akan menurunkan tingkat infeksi harian," ujar Rohani.

"Oleh karena itu, mari kita sebarluaskan informasi ini kepada seluruh masyarakat yang ada di kota maupun di desa," tambahnya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini