Notification

×

Iklan

Iklan

Siswi SMA Usia 17 Tahun Dihamili Kakek Berusia 63 Tahun di Madiun, Pelaku Ditangkap

Minggu, 14 Maret 2021 | 16:27 WIB Last Updated 2021-05-31T15:53:46Z
Ilustrasi

Kabar Center - Madiun

Kakek berusia 63 tahun menghamili seorang Seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Kabupaten Madiun. Wanita berstatus pelajar itu disetubuhi hingga 12 kali. 

"Jadi pelaku melakukan persetubuhan dengan korban yang masih pelajar SMA sebanyak 12 kali hingga akhirnya hamil," kata Kapolsek Wungu AKP Isnaini Ujianto, Minggu (14/3/2021).

Isnaini menambahkan, persetubuhan itu dilakukan pelaku di rumah pelaku saat sepi. Korban tinggal di Kecamatan Wungu sejak Bulan April 2020 hingga Februari 2021.

"Dari pengakuan pelaku dan korban sebanyak 12 kali persetubuhan itu dilakukan di rumahnya sendiri," imbuh Isnaini.

Dalam melancarkan aksinya lanjut Isnaini, pelaku bermodal uang Rp 20 ribu dan kemudian diberikan kepada korban. Usai memberi uang dan melakukan persetubuhan, korban selalu dirayu agar tidak menceritakan ke siapa pun soal persetubuhan itu.

"Jadi pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming uang Rp 20 ribu," katanya.

"Perbuatan kakek tersebut diketahui saat korban mengeluh sakit perut dan setelah periksa ke klinik kesehatan dinyatakan hamil. Jadi terbongkarnya kasus ini saat Hari Sabtu, (6/3) pukul 06.00 WIB, mengeluh keram dan sakit perutnya. Kemudian setelah dibawa ke klinik kesehatan diketahui hamil," ungkap Isnaini.

Isnaini menambahkan, pelaku persetubuhan ditangkap pada Jumat (12/3) dan ditahan di Polsek Wungu. "Pelaku dijerat Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini