Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap IRT Diduga Pengedar Sabu

Rabu, 24 Maret 2021 | 10:32 WIB Last Updated 2021-05-31T15:53:46Z
Kedua pelaku yang diamankan polisi

Kabar Center - Jambi

Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial SV langsung dari rumahnya karena telah mengedarkan sabu.

"Kita amankan dua pelaku, satu orang diantaranya merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Jambi, yakni seorang ibu rumah tangga. Dari tersangka SV ini kita amankan 8 paket sabu di rumahnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke, Rabu (24/3/2021).

Penangkapan IRT (38) itu lanjut George, berawal ketika timnya terlebih dahulu mengamakan seorang pria berinisial MA (45), yang diringkus saat Operasi Antik 2021. Dari tangan MA, petugas berhasil menemukan 1 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian, petugas langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, diketahui MA mendapat sabu-sabu tersebut dari seorang wanita, yakni SV seorang ibu rumah tangga di Kota Jambi.

Dengan cepat, tim kemudian langsung menuju rumah SV yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu tersebut. Dan benar saja, pelaku SV ketika diamankan tidak berkutik.

Dari rumah SV [IRT] yang berada di Jalan Sumatera, RT 38, Jelutung, Kota Jambi, petugas kembali menemukan 7 paket kecil dan 1 paket sedang natkotika jenis sabu-sabu.

Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut sengaja dilapisi pelaku dengan menggunakan tisu di dalam dompet kecil warna hitam, dan disimpannya dalam tas selempang warna hitam.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas mengamankan sabu-sabu sebanyak sembilan paket sabu-sabu dengan berat 9,07 gram.

Selain itu, petugas juga ikut mengamankan barang bukti lainnya, yaitu tujuh unit handphone dari berbagai jenis dan merek, satu unit sepeda motor merek Yamaha RX King, satu buah plastik klip warna bening ukuran sedang dan dua buah sedotan untuk sendok sabu.

Kepada petugas, SV mengakui bahwa 8 paket narkotika jenis sabu tersebut milik pelaku. 

"Pelaku SV ini sebelumnya membeli sabu tersebut dari TF (DPO) dan kembali membeli melalui perantara MA sebyak 5 gram," kata George.

Saat ini kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Jambi. Sementara barang bukti disita petugas untuk proses hukum dan pengembangan berikutnya. (Kc9)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini