Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Samosir Didesak Proses Laporan Penganiayaan Risda Sigalingging

Selasa, 16 Maret 2021 | 20:34 WIB Last Updated 2021-05-31T15:53:46Z
Korban memperlihatkan laporan pengaduannya kepada wartawan

Kabar Center - Samosir

Pihak Kepolisian Resor Samosir didesak untuk menindaklanjuti dan menuntaskan pengaduan, Risda Sigalingging (20) korban penganiayaan dan penyekapan yang sudah dilaporkan sejak 26 September 2020, lalu.

"Saya ditampar, dilempar mancis (korek gas) dan saya dikurung (disekap) dalam ruangan selama dua minggu," cerita Risda kepada wartawan di Mapolres Samosir.

"Tolonglah saya pak Kapolres supaya kasus hukum saya berlanjut," tambah Risda, Selasa (16/3).

Risda pun kemudian memperlihatkan LP-nya kepada wartawan melalui selulernya. Laporan tersebut dengan Nomor STPL/166/IX/2020/SMR/SPKT.

Risda menjelaskan kronologi penyekapan dan penamparan yang dialaminya terjadi berawal ketika dirinya dituduh menggelapkan semen sebanyak 300 zak di tempat dia bekerja.

"Saya sudah bekerja di Toko Bangunan CV Maduma milik Martumbur Nainggolan selama 1 tahun lebih, yakni sejak Juni 2019 sebagai kasir. Lalu, pada 02 September 2020, saya dituduh menggelapkan semen. Itulah awal kejadian yang menimpa saya terjadi hingga saya pun dilaporkan ke Polres Samosir," jelasnya.

Usai dilaporkan, dia mengaku masih bekerja di toko bangunan tersebut atas permintaan pemilik.

Dikatakannya, penyidik Polres Samosir memulangkannya lantaran tidak punya cukup bukti. Kemudian, masih menurut pengakuannya, sejak tanggal 3 September hingga 22 September dirinya disekap dan pemilik CV Maduma memintanya mengganti rugi atas tuduhan penggelapan semen.

Selama dalam penyekapan, ia tidak bisa melakukan komunikasi karena handphonenya ditahan. Bukan hanya itu, ijazah asli mulai dari SD, SMP hingga SMA juga disita pemilik Toko Bangunan.

Meski diakuinya, bisa makan karena ada dapur untuk masak sendiri, namun sangat terpukul karena tidak bisa menghubungi orangtuanya.

"Saya sangat sedih, sangat trauma selalu menangis bila mengingat itu," katanya.

Ia berharap pengaduannya bisa diproses karena sudah lima bulan tidak ada perkembangan.

"Sekali lagi pak Kapolres Samosir tolonglah kasus saya ini, saya sangat trauma dan terpukul," katanya.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono dikonfirmasi Wartawan, mengatakan, pihaknya masih terus sidik dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diberikan kepada pelapor. (Ms)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini